Bareskrim Dalami Aliran Dana Eks Caleg PKS, Sofyan, Bandar 70 Kg Sabu

27 Mei 2024 18:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sofyan, Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba. Foto: Dok. Instagram @ sofyan_pks
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan, Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kasus peredaran narkoba. Foto: Dok. Instagram @ sofyan_pks
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bernama Sofyan terkait peredaran 70 kg sabu. Ke mana uang hasil penjualan barang haram itu mengalir juga akan didalami kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Ya kita masih dalami ya, itu di dalami, kita dalami uang itu ke mana," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa lewat keterangannya, Senin (27/5).
Bareskrim juga menjerat mantan kader PKS itu dengan pasal pencucian uang. Mukti menambahkan, Sofyan juga seorang bandar narkoba.
"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar, seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan UU TPPU, nanti kita akan tahu ke mana arah uang tersebut ya," ujar Mukti.
PKS Pecat Sofyan
Ketua DPW PKS Aceh, Makhyaruddin Yusuf, angkat bicara soal Sofyan, seorang caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, yang ditangkap terkait peredaran 70 kilogram sabu.
ADVERTISEMENT
Makhyaruddin menegaskan, Sofyan dipecat sebagai anggota PKS dan posisinya digantikan dengan caleg urutan kedua terbesar setelahnya.
"Yang bersangkutan akan kami pecat sebagai anggota PKS dan posisinya digantikan dengan caleg urutan 2 terbesar," kata Makhyaruddin kepada wartawan, Senin (27/5).
Dia mengatakan, PKS selalu mendukung langkah yang dilakukan oleh penegak hukum untuk memberantas jaringan kejahatan narkoba.
"Kami akan bekerja sama dengan penegak hukum agar partai kami di seluruh struktur (tingkat pusat, provinsi, dan kab/kota) tidak dijadikan tempat bersembunyi para pelaku kejahatan apa pun, apa lagi kejahatan narkoba," ujarnya.
Sofyan sendiri ditangkap di Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) lalu. Saat itu dia tengah membeli pakaian di salah satu toko.