Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bareskrim: Diduga ACT Punya Perusahaan Cangkang untuk Pencucian Uang
15 Juli 2022 1:26 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terbaru, penyidik menemukan dugaan ACT punya perusahaan terselubung.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, perusahaan tersebut disebutnya sebagai perusahaan cangkang ACT.
"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari ACT, ini didalami," kata Whisnu dikutip dari Antara, Kamis (14/7).
Whisnu menyebut, perusahaan tersebut sengaja dibuat para petinggi ACT untuk memuluskan pencucian uang.
Dia menambahkan, hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 127/PK.010/2016 pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak, karena merupakan perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya.
"Perusahaan cangkang yang dibentuk, tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," ujar Whisnu.
Saat disinggung identitas perusahaan itu, Whisnu belum mau berkomentar banyak. Dia meminta waktu melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Nanti kami ungkap bahwa ada nama perusahaan-perusahaan yang menjadi cangkang dari ACT," tandasnya.
Sejauh ini kasus dugaan penyelewengan dana diduga dilakukan ACT sudah naik ke tahap penyidikan. Presiden ACT, Ibnu Khajar, dan eks Presiden ACT, Ahyudin sudah berulang kali diperiksa, tapi statusnya masih sebagai saksi dalam kasus itu.