Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bareskrim: Eks Dirut PD Sarana Jaya Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Cakung
13 Januari 2023 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirtipidkor Bareskrim Polri , Brigjen Cahyo Wibowo mengatakan, Yoory diduga merugikan negara dalam program pembelian tanah di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Tahun Anggaran 2018-2019.
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," ujar Cahyo dalam keterangannya, Jumat (13/1).
Cahyono menjelaskan, penetapan tersangka Yoory ini berawal dari laporan polisi dengan nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 155,49 miliar.
Atas perbuatannya, Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya telah mengusut kasus pengadaan tanah serupa di wilayah Munjul, Jakarta Timur. Kasus tersebut bahkan sudah disidangkan.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut menjerat Yoory Corneles sebagai tersangka bersama tiga bos PT Adonara Propertindo, yakni Tommy Ardian selaku Direktur, dan dua pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
Yoory sudah dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pengadaan tanah di Munjul yang tidak sesuai dengan harga seharusnya dan menyebabkan kerugian negara. Dia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara ketiga swasta juga sudah divonis di tingkat banding dengan hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.