Bareskrim: Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Rugikan Negara Rp 353 Miliar

28 Juli 2023 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pendaftaran IMEI ilegal di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pendaftaran IMEI ilegal di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membongkar kasus pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) ilegal. Kasus ini melibatkan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, para tersangka diduga telah mendaftar 191.995 IMEI secara ilegal. Akibatnya menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar Rupiah.
"Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995 ini kalau dihitung dengan PPh 11,5% kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000," kata Wahyu dalam jumpa pers, Jumat (28/7).
Wahyu menjelaskan, kasus ini diselidiki berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.
Ada 6 orang tersangka dalam perkara ini, 2 di antaranya merupakan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai.
Para pelaku melakukan tindak pidana berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Hal ini dilakukan periode 10-20 Oktober 2022.
Aplikasi CEIR ini digunakan untuk mengaktifkan IMEI dan hanya bisa diakses oleh Kemenperin. Mayoritas HP yang memiliki IMEI ilegal ini adalah iPhone.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," tutur Wahyu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE.