Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara 3 kasus yang menjerat Habib Rizieq ke Kejaksaan, Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut yakni, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, ujaran kebencian di Petamburan, dan data swab di RS Ummi.
“(Kasus) Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Kamis (28/1).
Andi menuturkan, setelah dipelajari JPU masih ada hal yang perlu dilengkapi penyidik. Saat ini pihaknya tengah menyusun kelengkapan yang dibutuhkan.
“Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU,” ujar Andi.
Dari catatan kumparan, Habib Rizieq tersebut telah menyandang 3 status tersangka. Kasus tersebut yakni:
ADVERTISEMENT