Bareskrim Periksa Kapten Vincent Sebagai Saksi Kasus Robot Trading

6 April 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Captain Vincent Raditya. Foto: Instagram/@vincentraditya
zoom-in-whitePerbesar
Captain Vincent Raditya. Foto: Instagram/@vincentraditya
ADVERTISEMENT
Vincent Raditya atau yang kerap disapa Kapten Vincent hari ini diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/4). Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus robot trading yang sedang bergulir di Bareskrim.
ADVERTISEMENT
“Lagi diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (6/4).
Namun, Whisnu, belum memberikan penjelasan secara detail terkait maksud dari pemeriksaan Vincent hari ini. Termasuk robot trading apa yang tengah di dalami.
“Nanti infonya ya,” pungkasnya.
Sebelum ini, Vincent Raditya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Di sana ia dilaporkan karena diduga menjadi afiliator binary option Oxtrade. Kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa mengatakan, laporan itu dilayangkan kliennya berinisial MMH pada tanggal 28 Maret 2022 lalu.
Vincent Raditya. Foto: Instagram @vincentraditya
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 28 Maret 2022.
Selain itu, Kapten Vincent juga dilaporkan oleh seseorang yang mengaku menjadi korbannya berinisial FF. Dia mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.