Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengiriman santri Pondok IBBAS dari tingkat SMP dan SMA bisa dikatakan ilegal karena tidak melalui jalur resmi yang ada di Kemenag .
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes John Weynart Hutagalung, mengatakan dalam kasus ini diduga Pondok IBBAS telah melakukan tindak pidana penipuan.
"Terkait pengiriman pelajar jenjang SMP dan SMA ke Mesir oleh IBBAS diduga bukan merupakan TPPO, melainkan penipuan," kata John Weynart dalam keterangannya, Jumat (28/8).
John kemudian memberikan sejumlah penjelasan mengapa kasus ini masuk ke tindak penipuan bukan TPPO. Setidaknya ada sejumlah poin penting dalam konflik di Pondok IBBAS.
ADVERTISEMENT
"Modus yang dilakukan saudara IBBAS bukan merupakan modus TPPO melainkan patut diduga modus tindak penipuan atau Pasal 378 KUHP," jelas John Weynart.
"Pengungkapan TPPO wajib untuk diketahui tujuan korban dibawa oleh pelaku ke tempat atau negara tujuan (TPPO lebih ke WNI yang ke luar negeri untuk bekerja)," tambahnya.
Namun, John tidak menutup kemungkinan Pondok IBBAS dapat dijerat dengan TPPO. Misalnya, jika santri yang diberangkatkan ke Kairo ternyata dipekerjakan oleh mereka.
"IBBAS dapat dikenakan TPPO jika dari Indonesia korban dijanjikan untuk sekolah namun sesampainya di Mesir dipekerjakan oleh saudara IBBAS," ucap John Weynart.
Bareskrim Sarankan Santri IBBAS Kairo Dipulangkan Demi Penyelidikan
Hingga saat ini, John Waynart mengatakan Dittipidum Bareskrim belum melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Pondok IBBAS. Sebab posisi santri yang dalam kasus ini sebagai korban masih ada di luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Tapi belum ditangani pidum karena korban masih di luar negeri," ucap John.
Mengenai jumlah santri Pondok IBBAS Kairo, hingga saat ini masih belum ada angka pasti. Diduga ada sekitar puluhan santri di sana.
Sedangkan berdasarkan laporan dari sumber kumparan, pada bulan Juli 2020, kini hanya tersisa sekitar 40-an santri. Sebab sudah banyak santri yang akhirnya memutuskan keluar dari sana.
John mengatakan Bareskrim sudah memberikan saran kepada Kemlu terkait masalah ini. Pertama agar para santri Pondok IBBAS Kairo dipulangkan agar dapat diminta keterangannya oleh Bareskrim.
"Koordinasi dengan PWNI-BHI (Perlindungan WNI-Badan Hukum Indonesia) di luar negeri guna pemulangan para korban/pelajar agar dapat dilakukan wawancara terhadap korban/pelajar guna mengetahui lebih lanjut yang dialami oleh korban/pelajar," tutup John.
ADVERTISEMENT
Konfirmasi dari Pondok IBBAS
Wijaksana Santoso selaku pimpinan Pondok IBBAS juga belum bersedia memberikan klarifikasi lengkap terkait masalah ini. Wijaksana menjanjikan akan segera memberikan klarifikasi. Hingga Jumat (28/8), pihak Wijaksana belum juga memberikan klarifikasi.