Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bareskrim Polri Sita Rp 22,945 M dari Kasus Viral Blast, Rp 1,5 dari Klub Bola
12 Mei 2022 18:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan aset terkait kasus robot trading ilegal platform Viral Blast Global.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan total uang yang telah disita mencapai Rp 22.945.000.000 miliar.
Selain menyita uang, polisi juga sudah memeriksa 3 klub sepakbola, yakni Persija, PSS Sleman, dan Madura United. Mereka juga sudah mengembalikan uang senilai Rp 1,5 miliar.
“Barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp 22,945 miliar dengan rincian uang tunai sebanyak Rp 20 miliar dari tersangka, uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air ada tiga klub bola di tanah air,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
“Kemudian yang ketiga uang tunai sebanyak Rp 45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp 1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya,” tambahnya.
Ramadhan menjelaskan penyidik juga telah melakukan penyitaan aset berupa mobil, rumah dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast Global .
ADVERTISEMENT
“Selain uang tunai, ada aset sebanyak 9 unit dengan rincian mobil sebanyak 5 unit, rumah 2 unit dan apartemen One Icon dua unit,” jelasnya.
Terkait hal itu, Ramadhan mengatakan sampai saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara yang rencananya akan kembali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 20 Mei.
“Kemudian akan dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, tentunya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022,” pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui terdapat 5 klub sepak bola Indonesia yang menjalin kerja sama dengan PT Viral Blast Global yakni Persija Jakarta, PSS Sleman, Madura United, Bhayangkara FC dan Mitra Surabaya FC.
Adapun inisial 4 orang tersangka terkait kasus investasi bodong yang dilakukan PT Trust Global Karta atau Viral Blast Global yakni PW, RPW, ZHP dan MU. Tiga di antaranya sudah ditangkap, hanya PW yang masih buron.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada salah satu klub sepakbola yakni Madura United terkait salah satu peran tersangka atas nama Zainal Hudha Purnama selaku manajer klub.
“Penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi Manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT. Trust Global Karya (VIRAL BLAST) ke Madura United,” ujar Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (21/3).
Whisnu menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengetahui aliran dana dari kasus investasi bodong ke beberapa klub sepakbola yang telah bekerja sama dengan PT. Trust Global Karya (Viral Blast).
ADVERTISEMENT
“Tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepakbola lainnya yang rencananya juga akan dilakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT. Trust Global Karya (Viral Blast) karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut,” jelasnya.
Keempat tersangka tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT