Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Wisnu Hermawan mengatakan, selain menahan 4 tersangka, pihaknya juga sudah menyita aset Yayasan ACT senilai Rp 300 Miliar.
"Lebih dari Rp 300 miliar," kata Wisnu kepada kumparan, Sabtu (30/7).
Wisnu menuturkan, pihaknya masih terus menghitung ulang aset AST. Diduga masih banyak aset ACT yang tidak terdaftar secara resmi di Yayasan itu.
"Banyak, nanti Selasa yah mau dihitung ulang, sekitar ratuasan miliar," ujarnya.
Empat tersangka yang ditahan yakni Ahyudin, selaku eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.