Bareskrim Tahan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim

2 Agustus 2023 13:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penahanan dilakukan usai Panji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
"Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).
Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," tuturnya.
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Panji ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji sebagai saksi selama 4 jam dan melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji sebelum dimintai keterangan.
"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjut," ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8).
ADVERTISEMENT
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.