Bareskrim Tak Tahan Guru Besar Tersangka Program Magang Ferienjob Jerman

4 April 2024 0:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIHOL SITUNGKIR, GURU BESAR UNIVERSITAS JAMBI Foto: Dok. Universitar Jambi
zoom-in-whitePerbesar
SIHOL SITUNGKIR, GURU BESAR UNIVERSITAS JAMBI Foto: Dok. Universitar Jambi
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri tidak menahan Guru Besar Universitas Jambi (Unja) Sihol Situngkir (SS) yang diperiksa atas kasus kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang 'Ferienjob' ke Jerman, Rabu (3/4).
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Sihol diperiksa selama 9 jam atau sejak pukul 11.00 WIB. Alasannya, Sihol dianggap kooperatif dan faktor usia.
"Kemudian sementara yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan juga melihat usia kemudian selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasihat-penasihat hukumnya. Namun secara proses penyelidikan kita terus melaksanakan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Rabu (3/4).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di HUT ke-77 Bhayangkara, Sabtu (1/7/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Djuhandhani menyebut, Sihol dicecar 48 pertanyaan selama pemeriksaan. Dari keterangan tersangka, dia mengaku bahwa program tersebut atas permintaan Mina Mulia (study coach Jerman).
"Tersangka menyampaikan dasar daripada tersangka membawa dan mensosialisasikan program ferienjob ke kampus Unja atas dasar permintaan dari saudari Mina Mulia untuk membawa program ferienjob ke kampus-kampus di indonesia, dan diminta langsung juga oleh saudari Mina Mulia untuk menjadi narasumber dalam program ferienjob melalui surat undangan menjadi narasumber dari saudari Mina Mulia," terang Djuhandhani.
ADVERTISEMENT
Sihol Akui Terima Uang
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut Sihol menerima keuntungan atas sosialisasi program tersebut. Total uang yang diterimanya sekitar Rp 48 juta.
"Dalam menjadi Narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar 48 juta yang ditransfer ke rekening bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti yang merupakan biaya jasa sebagai narasumber dan juga mendapat keuntungan immateriil yaitu menaikkan nilai KUM Dosen," tutupnya.
Dalam kasus ini, selain Sihol, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen yang keduanya saat ini ada di Jerman. Kemudian ada MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52).
Kelimanya diduga melakukan TPPO dengan memberangkatkan 1.047 mahasiswa Indonesia yang dipekerjakan sebagai buruh di Jerman. Para korban berasal dari total 33 universitas di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan kelimanya tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.