Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap 2 pria berinisial SW (25), dan RM (36) di Boyolali, Jawa Tengah. Keduanya merupakan penyebar video porno anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kasubid I Dittipid Siber Kombes Pol Dani Bustomi mengatakan, kedua tersangka membuat website berisi video porno anak di bawah umur. Video porno yang mereka sebar diperoleh dari situs porno lainnya.
“Modus operandi membuat website untuk mendapatkan perhatian masyarakat dan menampilkan konten bersifat pornografi,” kata Dani di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Dani menyebut, SW awalnya bekerja sebagai kuli bangunan di Jakarta. Namun, upah yang diterima tidak terlalu memuaskan sehingga kembali ke Boyolali belajar mengelola website ke RM.
Kedua tersangka sepakat menjalin kerja sama membuat website pornografi anak yang ternyata laku. Pengunjung ke website video porno mereka semakin banyak sehingga menarik sejumlah iklan.
“Keuntungannya dari iklan di website. Mereka raup Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan,” kata Doni.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 37 tentang UU Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.