Bareskrim Terbitkan Red Notice 3 Tersangka DNA Pro yang Diduga Kabur ke Turki

18 April 2022 9:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti mata uang dolar dan rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti mata uang dolar dan rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan red notice terhadap 3 tersangka DNA Pro yang diduga kabur ke Turki. Ketiga tersangka itu merupakan pendiri utama robot trading itu.
ADVERTISEMENT
Ketiganya yakni bernama Fauzi alias Daniel ZII (L), Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (L), Ferawaty alias FEI (P).
"3 nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice Fauzi alias Daniel ZII (L), Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (L), Ferawaty alias FEI (P),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan lewat keterangannya, Senin (18/4).
Dihubungi terpisah, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman menuturkan, penerbitan red notice itu telah disampaikan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk diteruskan ke Interpol.
“Sudah [koordinasi],” jelas Yuldi.
Red notice sendiri merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi robot trading ilegal DNA Pro. Dalam kasus itu, ada 242 korban dengan kerugian mencapai Rp 97 Miliar.
Identitas 12 tersangka yakni berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengimingi korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.
Adapun beberapa figur publik yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama dengan DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora, Ivan Gunawan, DJ Una, Billy Syahputra, Marcello Tahitoe dan Virzha.