Bareskrim Tetapkan 2 Crazy Rich Jadi Tersangka di Kasus Robot Trading ATG

16 Agustus 2023 22:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun  Foto: Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun Foto: Humas Polri
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Auto Trade Gold (ATG).
ADVERTISEMENT
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun, mengatakan dua tersangka baru itu berinisial IG yang merupakan crazy rich asal Sumatera Utara, dan LI yang merupakan crazy rich asal Tangerang.
"Tersangka atas nama satu IG dan yang satu lagi LI. Crazy Rich Sumatera Utara itu IG yang Tangerang itu LI," kata Ma'mun dalam jumpa pers, Rabu (16/8).
Kedua crazy rich itu, kata Ma'mun merupakan leader atau top tier dalam skema ponzi yang dijalankan robot trading ATG. Mereka bertugas mencari korban untuk diajak bergabung menjadi member robot trading itu.
"Mereka anggota awal yang investasi di bawah top leader. Mereka cari member," beber Ma'mun.
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88
Dalam perkara ini, Bareskrim sedianya telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka ialah crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, dan dua rekannya, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack; dan Chandra Bayu alias Bayu Walker.
ADVERTISEMENT
Ketiganya melakukan penipuan penggelapan dan pencucian uang robot trading ATG. Korban penipuan robot trading milik Wahyu Kenzo sebanyak 272 orang. Mereka mengalami kerugian mencapai Rp 241 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.