Bareskrim Tetapkan Pegawai BATAN Tersangka Kepemilikan Zat Radioaktif

13 Maret 2020 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong.
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan seorang pegawai BATAN bernama Suhaedi Muhammad alias SM sebagai tersangka dalam kasus penemuan zat radioaktif jenis Caesium-137 (Cs-137) di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
“Ternyata yang bersangkutan tak punya izin (pemilikan zat radioaktif). Itulah awal. Kita temukan dulu dari zat radioaktif. Kemudian yang bersangkutan, saudara SM anggota karyawan BATAN sendiri,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M Agung Budjiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
“Kita sudah gelar juga. Kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Agung mengatakan, dari hasil penyelidikan panjang, pihaknya menemukan keterkaitan antara penemuan zat radioaktif CS-137 di komplek Perumahan Batan Indah dengan tersangka.
Garis pembatas dipasang di lokasi dekontaminasi zat radioaktif di Perumahan Batan Indah-Serpong. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Agung menuturkan, sejak awal penemuan zat radioaktif itu, penyidik melakukan monitoring menggunakan alat detector. Hasilnya, alat detector penyidik mengarah ke rumah tersangka.
Agung menambahkan, penyidik sudah berkoordinasi BATAN dan BAPETEN untuk menelusuri barang yang dimiliki tersangka. Ternyata barang tersebut tak memiliki izin.
ADVERTISEMENT
“Barang tersebut didapat dari temannya. Tapi informasi ini belum valid,” ucap Agung.
Agung menuturkan, tersangka dijerat Pasal 42 dan atau Pasal 43 UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Namun tersangka tak ditahan karena ancaman penjara di bawah 5 tahun.
“Pasal 42, dan atau Pasal 43 tentang tenaga nuklir. Enggak ditahan karena di bawah 5 tahun,” ucap Agung.
Berikut bunyi Pasal 43:
Pasal 43 ayat 1
Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 43 ayat 2
Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Suhaedi Muhammad kedapatan menyimpan zat radioaktif Cs-137 di rumahnya di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan. Hal itu pun dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh BAPETEN pada Jumat (28/2).
SM dilaporkan karena memiliki zat radioaktif tanpa izin.