Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dana Hibah Kwarda Pramuka

3 Mei 2017 20:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polisi berjaga di depan Mabes Polri. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berjaga di depan Mabes Polri. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada tersangka, Deli Indriyanti," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto, seperti dilansir Antara, Rabu, (3/5).
Menurut Erwanto, saat kasus itu terjadi, Deli Indriyanti menjabat sebagai Bendahara Kwarda DKI periode 2014-2015. Saat ini, Deli diketahui juga terjerat kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung SMPN 187, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Deli sedang menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kasus dugaan korupsi Kwarda Pramuka ini sempat menyeret nama calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni sebagai saksi. Ia pernah diperiksa terkait jabatannya sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI.
Dalam keterangannya, Sylvi menegaskan tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana hibah Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta. Penggunaan dana kegiatan menurut dia telah diperiksa auditor independen dari akuntan publik terdaftar.
ADVERTISEMENT
Dana hibah yang diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta diketahui sebanyak dua kali. Pada 2014, Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta menerima Rp 6,81 miliar dan Rp 6,81 miliar pada 2015.
Sylvi mengatakan pihaknya telah mengembalikan Rp 34 juta dana hibah yang tidak terpakai pada 2014. Sementara pada 2015, dana hibah sebesar Rp 801 juta juga telah dikembalikannya ke kas daerah.