Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel
17 September 2024 22:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Bank Sumsel Babel (BSB). Kasus ini diduga melibatkan eks Gubernur Sumsel Herman Deru.
ADVERTISEMENT
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni WT yang selaku notaris di Pangkal Pinang, E selaku notaris di Palembang, dan IHC selaku staf dari E. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan rangkaian penyidikan hingga gelar perkara.
"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor. 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPSLB Bank BSB," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (17/9).
Truno menambahkan tiga tersangka menghilangkan frasa persetujuan penghasilan korban Mulyadi Mustofa selaku Calon Direksi BSB. Sebagai tindak lanjut, kata dia, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pada tiga tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Tiga pelaku disangkakan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50 A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.
Sebelumnya, melansir Urban.id--1001 media kumparan, laporan dugaan pemalsuan dokumen mengenai RUPSLB BSB tersebut dilayangkan Mulyadi Mustofa yang teregister dengan nomor: LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.
Respons Herman Deru
Herman Deru menanggapi terkait namanya dilaporkan ke Bareskrim karena pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Herman Deru menyebutkan pelaporan pemalsuan dokumen RUPSLB tersebut bukanlah masalah di keuangan, melainkan permasalahan di administrasi.
ADVERTISEMENT
"Itu bukan masalah keuangan tetapi masalah administrasi bahwa ada laporan orang yang tidak masuk di dalam room (jabatan) berikutnya," ungkap Herman Deru usai kampanye terbuka Nasdem, Rabu, 31 Januari 2024.
Lebih lanjut, Herman Deru menuturkan yang melaporkan dirinya ke Bareskrim menyangka ada oknum yang menutupi proses RUPS tersebut.
"Ada yang menyangka si A, si B yang menutupi, padahal itu adalah proses sebuah RUPS yang kewenangannya pada pemegang saham," ungkap dia.
Dirinya pun menilai, hasil dari RUPS tersebut sudah sesuai dan disetujui oleh seluruh pemegang saham yang ada dan tak ada yang ditutupi.
"Pemegang sahamnya ada 27 orang ya," jelas dia.