Baru 40% Wisatawan Asing yang Bayar Retribusi Masuk Rp 150 Ribu ke Bali

20 Maret 2024 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun. Foto: Kemenparekraf RI
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun. Foto: Kemenparekraf RI
ADVERTISEMENT
Dinas Pariwisata Bali mencatat baru sekitar 40% wisatawan mancanegara saja yang membayar uang retribusi Rp 150 ribu untuk masuk ke Pulau Dewata. Padahal, aturan wajib membayar biaya retribusi ini sudah ditetapkan sejak 7 Februari 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
"Dari jumlah kedatangan wisatawan asing ke Bali baru 40 persen yang melakukan pembayaran PWA (pungutan warga negara asing)," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, di Denpasar, Rabu (20/3).
Sejumlah wisatawan membawa papan selancar berjalan menuju ke tengah laut saat berlibur di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (25/9/2023). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto
Jumlah wisatawan asing yang membayar retribusi sejak 7 Februari-18 Maret 2024 mencapai 219.466 orang dengan total retribusi yang diterima Pemprov Bali mencapai Rp 32.919.900.000. Sedangkan, jumlah wisman pada periode Februari 2024 mencapai 467.877 atau rata-rata sekitar 15 ribu wisatawan asing per hari masuk Bali.
"Sejak PWA diberlakukan wisatawan asing yang membayar rata-rata hanya 5 ribu orang per hari," sambungnya.
Ilustrasi wisatawan asing di Bali. Foto: Dok. Kemenparekraf
Dinas Pariwisata Bali pun akan melakukan sidak ke sejumlah objek wisata dengan menyasar turis-turis asing agar segera membayar retribusi. Sidak ini akan mulai digelar Selasa (26/3) mendatang di Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan, hingga Tampaksiring.
ADVERTISEMENT
Sidak bakal dilakukan di pintu masuk atau pintu keluar objek wisata, sehingga tidak mengganggu aktivitas wisatawan menikmati keindahan daerah tujuan wisata. Sidak dilaksanakan dua kali dalam seminggu.
“Jadi kami melakukan pemantauan, yakni monitoring dan evaluasi di objek wisata, sekaligus sosialisasi karena bagaimanapun juga, ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali,” tutur Tjok Bagus.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Bali bertujuan menarik pajak atau retribusi wisatawan asing untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam dan pembangunan infrastruktur Bali. Dana yang terkumpul selanjutnya akan masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD).