Batal Bebas, Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara di Tingkat Kasasi MA

17 Mei 2023 8:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilik KSP Indosurya Henry Surya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut membatalkan vonis lepas yang dijatuhkan pada tingkat peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Kabul batal judex facti adili sendiri terbukti Pasal 46(1) dan Pasal 3 pidana 18 tahun penjara denda Rp 15 miliar subsidair 8 bulan," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari laman resmi MA, Rabu (17/5).
Putusan kasasi itu diketok oleh Suhadi sebagai Ketua Majelis Kasasi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi pada Selasa (16/5).
Pengadilan Negeri Jakarta Barat sempat memvonis lepas terdakwa kasus penggelapan dana KSP Indosurya, Henry Surya. Henry divonis lepas karena hakim menilai perbuatannya bukan pidana, melainkan perdata.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," sambung hakim saat itu.
Dalam kasusnya, Henry Surya didakwa pasal berlapis oleh jaksa, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga pencucian uang.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843.