Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) mendung penuh pihak kepolisian mengusut tuntas terkait kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal.
ADVERTISEMENT
“Kemudian yang lain terkait temuan zat radioaktif di rumah salah satu warga di perumahan Batan Indah, Serpong, maka dalam hal ini BATAN menyatakan yang pertama, mendukung penuh upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal,” ucap Kepala BATAN Anhar Riza Antariksawan di Gedung BATAN, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (28/2).
Anhar juga menegaskan, memiliki dan menggunakan zat radioaktif secara ilegal merupakan hal yang tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
“Bagi BATAN siapa pun yang memiliki menggunakan dan menyimpan zat radioaktif secara tidak sah itu sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” kata dia.
Beberapa hari lalu, Polri dan BAPETEN menggeledah rumah SM, salah satu pegawai BATAN yang masih aktif, di Perum Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan . Di rumah pegawai itu, aparat7 menemukan bahan radioaktif Caesium-137 (Cs-137).
ADVERTISEMENT
Cs-137 merupakan bahan radioaktif yang sama dengan limbah yang ditemukan di perum Batan Indah. Sedangkan SM merupakan salah seorang pegawai senior BATAN. Ia akan pensiun bulan Mei 2020.
Polri dan BAPETEN juga telah membawa bahan ini ke laboratorium. Mereka akan memeriksa motif dari SM kenapa barang tersebut bisa ada di rumah. Padahal, Cs-137 merupakan jenis radioaktif yang harus dimusnahkan jika sudah selesai dipakai di BATAN atau dipulangkan ke negara importir.