Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Bawaslu Kabupaten Garut menghentikan pengusutan kasus mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz yang mengaku diperintah Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna untuk memenangkan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. Bawaslu menyatakan tak menemukan dugaan pelanggaran pemilu.
ADVERTISEMENT
"Informasi awal yang didapat dari pernyataan AKP Sulman Aziz di media online pada tanggal 31 Maret 2019 tidak dapat digunakan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu karena tidak terpenuhinya unsur formil dan materil," kata anggota Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid dalam keterangannya, Sabtu (6/4).
Bawaslu Garut sebelumnya telah memeriksa Sulman bersama tiga kapolsek di wilayah Garut lainnya. Mereka dicecar 15 pertanyaan dan diperiksa selama dua jam.
Ahmad menilai keterangan Sulman di Lokataru beberapa waktu lalu tidak memenuhi syarat dugaan pelanggaran pemilu.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Bawaslu Garut menimbang tiga hal:
ADVERTISEMENT
Ahmad menyatakan pihaknya menilai Polres Garut beserta seluruh jajarannya terbukti bersikap netral dalam ajang Pemilu 2019.
"Menilai bahwa Polri, dan khususnya Kapolres Garut beserta jajarannya, netral, profesional, dan tidak berpihak secara politik praktis kepada siapapun dan pihak manapun," pungkas Ahmad.