Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bawaslu memastikan warga negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia, yang belum mencoblos, tetap dapat menggunakan hak suaranya. Saat ini, PPLN dan Panwaslu Sydney tengah bertemu dan membahas waktu yang tepat untuk menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan.
ADVERTISEMENT
"Kami juga merekomendasikan pemungutan suara lanjutan untuk yang di Sydney, dan ini juga sedang dalam tataran tindak lanjut. Sore ini kabarnya teman-teman PPLN dan pengawas luar negeri di Sydney ini mau ketemu," ujar Komisioner Bawaslu Afifudin di Media Center kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (29/4).
Afif menjelaskan, kendala yang dihadapi di Sydney terkait jam sewa tempat. Karena itu, masalah waktu sangat jadi perhatian sebelum pemungutan suara lanjutan diselenggarakan.
"Kejadiannya begini, TPS yang ada di Sydney yang saya maksud. yang sedang kita rekomendasikan ini, dia tidak ada di wilayah yuridiksi Indonesia. Sehingga dia berada, atau terikat dengan jam sewa," terangnya.
"Misalnya ketika kita sewa sampai jam 7, ketika jam 7 sudah masuk, sementara antrean masih panjang, karena alasan teknis tempat yang sudah habis sewa, maka tidak bisa dilakukan pemungutan suara. Jadi orang-orang yang sudah mengantre ini kita kasih kesempatan untuk memilih lagi nanti di hari yang ditentukan pada koordinasi PPLN dengan pengawas luar negeri," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Afif berharap animo masyarakat Indonesia di luar negeri dapat diakomodir. Sehingga tidak ada kekecewaan yang dirasakan warga yang ingin menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019.
"Kemeriahan ini menggembirakan, tetapi jangan sampai kegembiraan untuk partisipasi tinggi ini perlu dikecewakan karena alasan teknis," ucapnya.
"Apa itu teknis ya penyediaan logistik dan lain karena ada beberapa tempat yang memang masih menjadi problem. Catatan kita dua titik yang sedang direkomendasikan baik pemungutan suara susulan ataupun lanjutan. Untuk di Sydney sedang dalam tataran tindak lanjut, terutama yang sudah di Malaysia sudah lagi distribusi," lanjutnya.
Afif menegaskan, warga di Sydney yang sudah sempat mengantre untuk memberikan hak suaranya tapi TPS sudah tutup tetap dapat mencoblos saat pemungutan suara lanjutan. Untuk itu, dia meminta warga bersabar karena PPLN dan Panwaslu Sydney tengah bekerja menentukan waktu yang tepat.
ADVERTISEMENT
"Yang di Sydney itu kan sempat simpang siur, tidak ada tindak lanjut. Kami pastikan ini sedang proses tindak lanjut, dan akan dieksekusi atas orang yang sudah antre di TPS, tapi belum sempat termasuk DPK itu akan bisa menggunakan hak pilih di saat pemungutan suara lanjutan dilaksanakan," tegasnya.