Bawaslu Putuskan Mendes Langgar Aturan Kampanye

26 Maret 2019 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu RI menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi, Bawaslu memutuskan Eko terbukti melanggar aturan kampanye.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminstratif Pemilu," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Sebagai tindaklanjut dari putusan ini, Bawaslu langsung memberikan teguran kepada Eko dan memperingatkan agar tak mengulangi perbuatannya dengan kampanye tanpa mengajukan cuti.
"Mengingatkan kepada terlapor sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin agar tidak mengulangi perbuatan yang terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan," jelas Abhan.
Surat putusan Bawaslu terkait Menteri Desa Eko Putro Sandjojo terbukti melanggar aturan Kampanye. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Di kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, menteri harus mengajukan izin kepada presiden jika ingin melakukan kampanye. Dalam penelusuran Bawaslu, mereka tidak menemukan surat pengajuan izin cuti yang dibuat Eko.
ADVERTISEMENT
"Justru berdasarkan fakta terlapor sebagai menteri melakukan kunjungan kerja dengan menghadiri kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa di Sulawesi Tenggara pada hari yang sama pada dilaksanakannya deklarasi," ujar Ratna.
Dalam kasus ini, politikus PKB itu diduga tak mengajukan izin terlebih dahulu saat mengkampanyekan paslon Jokowi-Ma'ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 22 Februari lalu. Saat itu, Eko diketahui hadir bersama Ketua TKN Erick Thohir dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Akibatnya, ia langsung dilaporkan ke Bawaslu karena diduga tidak mengajukan terlebih dahulu untuk mengikuti kampanye.
Namun, di kesempatan terpisah seusaiE klarifikasi ke Bawaslu, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi menyampaikan Eko sebelumnya sudah mengajukan cuti soal kehadirannya di acara kampanye Jokowi.
Sidang administrasi dugaan pelanggaran pemilu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo di Bawaslu, Jakarta, Senin (18/3). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
"Jadi Pak Menteri ingin mendudukkan bahwa, saat itu (hadir) sebagai anggota TKN," kata Anwar, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seorang menteri harus menyerahkan surat izin cuti kampanye paling telat 3 hari sebelum acara.
Atas dasar itu, Eko diduga telah melanggar Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu diduga Eko telah melanggar Pasal 62 PKPU nomor 23 tahun 2018 dan Pasal 59 ayat 3 huruf b dan c tentang kampanye yang melibatkan menteri.