Bawaslu Semarang: Ada Ketua PPK Telah Mengakui Kirim Pesan Asusila ke Anggota

5 Agustus 2024 12:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesan asusila di whatsapp. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesan asusila di whatsapp. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyatakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berinisial MZ (35 tahun), mengakui telah melakukan tindakan asusila kepada seorang perempuan anggota PPK tingkat kecamatan.
ADVERTISEMENT
"Benar (dugaan asusila), ini pelanggaran etika PPK terjadi di salah satu kecamatan di Kota Semarang. Terlapor ketua (PPK), dan pelapor anggotanya," ujar Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, lewat pesan singkat, Senin (5/8).
Pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta Surat Keputusan Penetapan dan Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti, menambahkan pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi dalam perkara ini.
"Bawaslu Kota Semarang menetapkan dugaan pelanggaran tersebut menjadi temuan. Setelah klarifikasi dilakukan, kami menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi," kata Silva.

Pelaku Mengakui

"Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan. Oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan," kata Silva.
ADVERTISEMENT
Silva melanjutkan, "Selanjutnya kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus juga sebagai Anggota PPK terkait."