Bea Cukai Jatim Duga 7 Supercar Sitaan Polisi Hindari Pajak Tahunan

19 Desember 2019 17:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Super car yang disita Polda Jawa Timur, Kamis (19/12). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Super car yang disita Polda Jawa Timur, Kamis (19/12). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabid Penindakan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Galih Ilham Setiawan, mengatakan institusinya akan menyelidiki 7 supercar yang disita di Mapolda Jatim. Galih mengatakan 7 supercar itu diimpor masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
7 supercar itu, kata Galih, hanya memiliki Form A. Form A merupakan surat yang wajib dimiliki mobil impor. Surat itu diperoleh jika pemilik sudah membayar bea masuk dan pajak masuk. Setelah Form A keluar, pemilik atau importir wajib mendaftarkan ke SAMSAT untuk mendapatkan BPKB dan STNK sebagai syarat legal.
“Yang 7 ini nanti akan kita cek keasliannya, asli atau enggak, bagaimana itu nanti bisa ke tangan (pemilik), bukan dealer lagi, itu ranahnya kepolisian,” ujar Galih di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (19/12).
Galih menyebut ada dugaan pemilik 7 supercar itu hendak menghindari pajak tahunan. Dugaan itu muncul karena harusnya setelah mendapat Form A, pemilik wajib mendaftarkan ke SAMSAT untuk mendapatkan BPKB dan STNK sebagai syarat legal.
ADVERTISEMENT
“Ini tidak, tetap bertahan di Form A, tidak bayar BPNKB pajak tahunannya, sehingga tetep di Form A saja, ini penghindaran (pajak) saja,” ujar Galih.
Namun, Galih tak berani menyimpulkan lebih detail dan gegabah dalam mengambil tindakan. Bea Cukai, kata Galih, bakal melakukan pengecekan data form A yang dimiliki tujuh tersebut.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) sebelumnya menyita 14 supercar karena diduga tak terdaftar di Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri.
Dari 14 supercar itu, 9 di antaranya masih tersimpan di Polda Jatim. Selebihnya, telah diambil pemiliknya.
7 dari 9 supercar itu sudah memiliki Form A. Namun, belum diurus menjadi faktur dan kemudian BPKB serta STNK bahkan pajaknya. Sedangkan, dua kendaraan lainnya memiliki Form B.
ADVERTISEMENT
Form B merupakan surat keterangan dari Bea Cukai untuk kendaraan impor khusus perwakilan negara atau kedutaan besar. Keluarnya surat tersebut tidak dipungut biaya dan tidak boleh dipindahtangankan.