Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani, telah bebas cuti bersyarat. Ia keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kamis (2/1) siang.
ADVERTISEMENT
Usai bebas, Buni Yani langsung pulang ke rumah dan beristirahat bersama keluarga.
"Ingin berkumpul dengan keluarga, beristirahatlah seminggu, ini kelihatannya enggak mau ada wawancara, ingin kumpul dulu dengan keluarga," kata uasa hukum Buni Yani, Syawaluddin, saat dihubungi.
"Yang jelas tentu tim pengacara sambut baik bisa bebas," tambahnya.
Sebelum benar-benar bebas, Buni Yani sempat dibawa petugas Lapas Gunung Sindur ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Lantaran terhitung bebas karena cuti bersyarat, Buni Yani harus mengikuti program cuti bersyarat dari Bapas.
Buni Yani bebas cuti bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 11 bulan sejak 1 Februari 2019. Buni Yani seharusnya bebas murni pada Agustus 2020.
Ia dijerat UU ITE karena mengunggah status berisi cuplikan pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di akun Facebooknya.
ADVERTISEMENT
Konten itu diduga mengandung SARA dan menimbulkan kebencian pada awal Oktober 2016. Buni Yani dituntut pidana penjara 2 tahun karena dinilai terbukti melanggar UU ITE. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih ringan yakni 1,5 tahun penjara.