Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bebas Lebih Cepat, Eks Jaksa Pinangki Dinilai Istimewa
9 September 2022 12:59 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Bebasnya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mengejutkan publik. Proses hukum terhadap terpidana kasus korupsi hingga pencucian itu dinilai sangat istimewa.
ADVERTISEMENT
Betapa tidak, Pinangki ialah terpidana 3 kasus pidana. Salah satunya suap yang nilainya USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar.
Namun, hukuman yang diterimanya terbilang singkat. Bahkan ia bebas lebih cepat berkat adanya remisi dan Pembebasan Bersyarat.
"Pembebasan bersyarat yang didapatkan Pinangki dari Kementerian Hukum dan HAM semakin melengkapi keistimewaan proses hukum mantan jaksa tersebut," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Jumat (9/9).
Menurut Kurnia, proses hukum terhadap Pinangki sejak awal menuai kejanggalan. Pinangki diproses oleh Kejaksaan Agung, institusi di mana dia bekerja.
"Jangan lupa, selain kado berupa kebebasan menghirup udara segar di luar lembaga pemasyarakatan, masyarakat tidak akan pernah lupa betapa bobroknya Kejaksaan Agung saat menangani perkaranya," ujar Kurnia.
"Mulai dari mencuatnya gagasan ingin memberikan bantuan hukum kepada Pinangki, resistensi Korps Adhyaksa dari Komisi Kejaksaan, sengkarut koordinasi dengan KPK, hingga tuntutan yang sangat ringan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sosok Pinangki tak bisa dilepaskan dari kasus Djoko Tjandra. Sebab, kasusnya masih terkait dengan buronan Kejaksaan Agung itu.
Sosok Pinangki mulai menjadi sorotan setelah fotonya dengan Djoko Tjandra yang diduga diabadikan pada 2019 beredar di media sosial. Padahal, Djoko Tjandra saat itu masih berstatus buron.
Belakangan, terungkap bahwa Jaksa Pinangki setidaknya 3 kali bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia. Ironisnya, Djoko Tjandra merupakan orang yang sedang dicari Kejaksaan Agung, tempat Pinangki bekerja.
Lebih ironis lagi, dalam pertemuan itu Pinangki menawarkan jasa agar Djoko Tjandra bisa lolos dari jerat hukum kasus cessie Bank Bali.
Setelah keriuhan terjadi, Pinangki kemudian diproses oleh Kejaksaan Agung pada 2020. Ia ditahan pada Agustus 2020 tak lama setelah ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Sorotan muncul ketika JPU dari Kejaksaan 'hanya' menuntut Pinangki dipidana 4 tahun penjara. Sejumlah kalangan menilai tuntutan itu terlalu ringan. Sebab, ada 3 perbuatan pidana yang dilakukan Pinangki. Tuntutan 4 tahun penjara itu jauh dari ancaman maksimal, justru mendekati minimal.
Padahal, perbuatannya tidak main-main. Ada 3 dakwaan berlapis yang dilakukan Pinangki.
Mulai dari menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra; pencucian uang senilai USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900; hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Meski Pengadilan Tipikor Jakarta menghukumnya 10 tahun penjara, tetapi vonis itu dianulir Pengadilan Tinggi DKI. Hukuman 10 tahun penjara dinilai terlalu berat, sehingga dipotong 6 tahun. Alhasil, hukumannya kembali menjadi 4 tahun penjara. JPU dan Pinangki sama-sama menerimanya.
ADVERTISEMENT
Belakangan, baru 2 tahun 1 bulan menjalani pidana, Pinangki ternyata bebas. Ia mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Hal itu pun berkat remisi 7 bulan yang diterimanya.
"Penting bagi masyarakat ingat bahwa Pinangki tidak hanya terlibat dalam satu jenis kejahatan, melainkan tiga sekaligus, di antaranya, penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang. Dengan kondisi seperti itu tentu tuntutan ringan, diskon hukuman, dan percepatan keluarnya Pinangki dari lembaga pemasyarakatan sulit diterima akal sehat masyarakat," ungkap Kurnia.
Kurnia menyebut ada 3 masalah utama terkait bebas bersyaratnya Pinangki. Yakni kejanggalan proses hukum di Kejaksaan, rendahnya hukuman di lembaga kekuasaan kehakiman, serta substansi perubahan UU Pemasyarakatan yang menghapus ketentuan Justice Collaborator sebagai syarat memperoleh pembebasan bersyarat.
Aturan yang dimaksud ialah di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut, terdapat syarat khusus pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang paling terkait dengan kasus korupsi yakni ada ketentuan mau bekerja sama dengan penegak hukum alias menjadi justice collaborator. Namun ketentuan itu dibatalkan.
"Jika saja semua berjalan normal -Kejaksaan profesional, pengadilan objektif, dan UU Pemasyarakatan serta PP 99/2012 masih berlaku- maka kami yakin Pinangki akan mendekam, setidaknya 20 tahun lamanya di dalam penjara," pungkas Kurnia.
Pinangki menjadi satu di antara puluhan koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat pada beberapa waktu terakhir ini. Pada 6 September 2022 saja, terdapat 23 koruptor yang bebas bersyarat.
Belum ada pernyataan dari Pinangki soal remisi dan Pembebasan Bersyarat yang diterimanya.