Beda Sikap Sopir Brio yang Diamuk Giorgio: Dulu Ingin Jalur Hukum, Kini Berdamai

17 Februari 2023 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan Brio kuning dan mobil Fortuner berinisial GR (24) di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
 Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan Brio kuning dan mobil Fortuner berinisial GR (24) di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus perseteruan antara pengemudi Brio, Ari Widianto dan pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan (24), memasuki babak baru. Ari akhirnya mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Ari melaporkan kasus itu ke polisi sebab mobilnya dirusak oleh Giorgio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2). Selain itu ia juga merasa terancam karena Giorgio melakukan aksinya dengan membawa pedang dan pistol mainan.
Ari yang merupakan sopir taksi online saat itu tengah membawa penumpang bernama Helena Christi. Usai membuat laporan ia dan Helena mengatakan akan terus menempuh jalur hukum dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Ari, Manda Berinandus, bahkan mengatakan ingin Giorgio segera ditahan.
"Sampai saat ini, kita menyampaikan proses hukum tetap berjalan. Bahkan kami tadi menyampaikan untuk segera ditahan," kata Manda, Minggu (12/2).
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial Giorgio Ramadhan (24) terduga sebagai perusak mobil lain di kawasan Senopati menjadi tersangka di Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
Menurutnya saat itu pelaku juga sudah menawarkan ganti rugi. Namun ia menegaskan proses hukum harus dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Polisi memproses laporan itu. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti Giorgio akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/2). Pria yang bekerja di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) di kawasan SCBD itu juga ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Giorgio dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 335 Ayat 1, dengan total ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
Ari Widianto, sopir mobil Brio kuning di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
Namun beberapa hari setelah penetapan tersangka, Ari berubah sikap. Ia mencabut laporannya.
"Saya mencabut laporan dari Polres Jakarta Selatan pada tanggal 12 Februari 2023," ujar Ari kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Ari sepakat berdamai dengan Giorgio. Ia meminta polisi melakukan restorative justice dalam kasus tersebut.
"Sehingga saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan kepolisian ini pada 12 Februari kemarin oleh karena itu saya mengajukan restorative justice pihak Polres Metro Jaksel," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Semoga permohonan ini dapat dikabulkan pihak Polres Jaksel. Terima kasih," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Manda Berinandus mengatakan, pengemudi Fortuner sempat menyampaikan permohonan maaf karena telah merusak mobil dengan menabrakkan Fortuner dan merusak dengan pedang anggar. Tapi proses hukum tetap berlanjut.
"Secara permintaan maaf, sudah. Tetapi permintaan maaf saja, saya rasa tidak cukuplah karena kondisinya tertekan secara psikis, mata pencaharian terganggu, buat profesi sesungguhnya, buat profesi sampingan. Kemudian, informasinya kendaraan ini digunakan untuk antar sekolah, ke pasar, dan aktivitas lainnya," bebernya beberpa waktu lalu.