Begini Aturan Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN di Daerah

14 Maret 2025 12:26 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan aturan baru terkait penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Aturan ini memastikan guru akan langsung menerima tunjangannya dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana mekanismenya saat ini berbeda dari yang lama? Berikut penjelasannya.
Sebelum aturan terbaru, tunjangan profesi guru ASN daerah merujuk pada mekanisme yang diatur Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Kini yang berlaku adalah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, yang diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 13 Maret 2025.
Dalam dua aturan itu, sama-sama menyebutkan tunjangan guru adalah tunjangan profesi, tambahan penghasilan, dan tunjangan khusus. Keduanya sama-sama menyebutkan bahwa guru ASN daerah diberikan tunjangan setiap bulan dan salurkan setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran.
Guru ASN Kota Bogor mencairkan suasana sebelum memulai pembelajaran di SDN Loji 2 Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat, (29/11/2024). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
Bedanya, pada aturan lama tunjangan itu akan cair pada bulan April, Juli, Oktober, dan November. Sementara di aturan yang sekarang adalah Maret, Juni, September, dan November.
ADVERTISEMENT
Perbedaan lainnya adalah pada alur tahapannya penyalurannya. Di aturan yang lama guru baru bisa menerima tunjangannya yang disalurkan dari Dinas Pendidikan yang berwenang serta pada bagian penjelasan 'pembayaran tunjangan' terdapat poin yang menyebutkan "Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah."
Sementara di aturan yang baru, poin tersebut tidak ada. Aturan baru ini menjelaskan guru yang datanya sudah terdaftar akan langsung menerima tunjangan tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyalurkan langsung ke Guru, dengan jadwal pembayaran sebagai berikut," bunyi bagian tahapan penyaluran aturan tersebut.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberikan arahan pada acara peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening Guru, 13 Maret 2025. Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
Berikut rincian tahapan penyaluran tunjangan secara berdasarkan aturan terbaru:
ADVERTISEMENT
Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND
a. Guru ASND memperbarui data pada Dapodik berupa:
1) satuan administrasi pangkal;
2) beban kerja;
3) NUPTK;
4) tanggal lahir; dan
5) status kepegawaian, dengan didampingi operator sekolah.
b. Guru ASND melakukan pembaharuan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.
c. Guru ASND bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang telah diperbarui.
d. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASND pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASND.
Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
a. PUSLAPDIK melakukan sinkronisasi data Guru ASND antara Dapodik dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan (SIMTUN) paling cepat bulan Februari semester I dan paling cepat bulan Agustus untuk semester II.
ADVERTISEMENT
b. PUSLAPDIK melakukan validasi data Guru ASND sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASND.
c. Dinas Pendidikan memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASND sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
d. PUSLAPDIK menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASND berupa SKTP/SKTK untuk setiap semester berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASND sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
e. Proses sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan melalui SIMTUN.
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
a. Data Guru ASND yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan melalui SIMTUN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh sistem informasi manajemen pembayaran (SIMBAR) untuk pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.
ADVERTISEMENT
b. Data rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mempertimbangkan pemutakhiran data yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan atas kondisi Guru ASND yang menyebabkan terjadinya penghentian dan/atau penyesuaian data.
c. Data rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan Kementerian kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk melakukan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus melalui aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang telah terintegrasi dengan SIMBAR.
d. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyalurkan langsung ke Guru dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
e. Selain jadwal pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian dapat memberikan rekomendasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai kebijakan Kementerian.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat dijumpai di kantornya dalam peluncuran kebijakan transfer tunjangan langsung ke rek guru, Jakpus, Kamis (13/3/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Saat diluncurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan penyederhanaan birokrasi ini adalah bentuk komitmen pemerintahan Prabowo Subianto serta sebagai hadiah Idul Fitri bagi para guru di seluruh Indonesia.
"Transfer langsung di bulan Maret ini merupakan hadiah untuk para guru agar dapat merayakan Idul Fitri dengan gembira dan agar mereka agar lebih secara sejahtera secara dan kemudian bekerja lebih baik dalam menunaikan tugas mencerdaskan bangsa," kata Mu'ti dalam sambutannya di Kemendikdasmen, Jakpus, Kamis (13/3).