Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sebagai konsekuensi dari pandemi COVID-19 yang mengharuskan menjaga jarak, kegiatan beribadah juga ikut berubah. Salah satunya ibadah salat Jumat , yang tadinya hadir fisik kini oleh sebagian masyarakat digelar online.
ADVERTISEMENT
Salat jumat online diinisiasi oleh tokoh Muhammadiyah Prof Wawan Gunawan Abdul Wahid. Tampak juga sejumlah tokoh dari LP3M Pusat Studi Perdamaian dan Humaniter Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Apa perbedaannya dengan salat Jumat di masjid?
kumparan, mengikuti salat Jumat online yang digelar via aplikasi Zoom itu. Peserta salat jumat tampak dalam jumlah partisipan sekitar 200 orang.
Baik jemaah, host, khatib hingga muazin berada di tempat berbeda. Semua dari kediaman masing-masing. Pun, begitu juga Imam salat, ia memimpin dari kediamannya seorang diri, bukan dari masjid.
Sebelum memulai salat, host Zoom, Pradana Adimukti, memberikan pengumuman terkait nama khatib sekaligus imam dan muazin serta tema khotbah sebagaimana salat jumat biasa.
"Jumatan online ini adalah iktikad dari Prof Wawan Gunawan Abdul Wahid. Jemaah online pertama kali diinisiasi 24 Mei 2020, salat Jumat online ini pertama kali dilaksanakan 29 Mei 2020," kata host Zoom Pradana Adimukti.
ADVERTISEMENT
"Tema khotbah adalah telaah 'Dakwah Islam Moderat Di Era Disrupsi Interpretasi Islam Berkemajuan', sementara khatib adalah Aditia Taruna Minang Sundawa dari LP3M Pusat Studi Perdamaian dan Humaniter UMY)," imbuhnya
"Demi menjaga kekhusyukan kita bersama diharapkan jemaah mematikan speaker."
Setelah pengumuman, ketika waktu salat sudah masuk, muazin langsung mengumandangkan azan. Setelah itu, khatib langsung memulai khotbahnya. Dalam momen itu, khotbah disampaikan tak terlalu lama, hanya sekitar 15 menitan.
Seluruh jemaah ikut di depan layar dengan membentangkan sajadah, namun ada juga yang tak menghidupkan kamera video saat ibadah berlangsung.
Prosesi salat jumat mirip dengan salat jumat fisik biasa di masjid tak ada tahapan yang dihilangkan. Hanya saja, kini, layar Zoom menjadi perhatian utama untuk mengikuti khotbah maupun salat.
ADVERTISEMENT
"Kita mengenal era disrupsi yang mana terjadi perubahan secara besar-besaran dengan cara-cara baru. Akibatnya, yang pemain menggunakan cara lama akan kalah bersaing. Disrupsi telah terjadi di berbagai segi kehidupan," ucap khatib, Aditia, berdakwah sekitar 15 menit.
Jika pada saat khatib menyampaikan khotbah speaker dimatikan, maka ketika salat speaker sebagian jemaah tampak hidup untuk menjawab 'Amin' dari akhir surah Al-Fatihah.
Hingga, saat ini belum ada fatwa MUI terkait boleh atau tidaknya salat Jumat online, MUI masih mengkajinya. Sementara Muhammadiyah menilai salat Jumat online sebagai ijtihad pribadi yang tidak disalahkan dan tidak dibenarkan.