Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi , yaitu permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa unsur alami maupun unsur buatan.
ADVERTISEMENT
Dalam PP tersebut, unsur alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya.
Sementara unsur buatan adalah wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, kawasan khusus, dan tempat berpenduduk.
Nah, penamaan rupabumi baik gunung, pantai, dan lainnya, dapat menggunakan bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan.
Pada pasal 5 dalam PP tersebut diatur penyelenggara yang bisa memberi nama pada rupabumi adalah badan, kementerian dan lembaga, dan pemerintah daerah.
"Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan oleh Badan. Dalam mengkoordinasikan Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak lain terkait," sebagaimana tertulis dalam poin 1 dan 2 pasal 6.
ADVERTISEMENT
Bagaimana tahapan penamaan?
Dalam pasal 8 dijelaskan, penamaan terdiri atas:
Sementara, pada poin 3 pasal 6 dijelaskan bahwa ada beberapa kementerian atau lembaga yang terlibat dalam penamaan Rupabumi mulai Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan, Bappenas, Kementerian KP, hingga Kemendikbud.
Tak hanya itu, pada pasal 8 juga dijelaskan bahwa tahapan penyelenggaraan nama Rupabumi terdiri atas pengumpulan nama Rupabumi, penelaahan nama Rupabumi, penetapan nama Rupabumi baku hingga penyusunan Gazeter Republik Indonesia.
Diketahui, PP ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna H Laoly pada 7 Januari 2021.
ADVERTISEMENT