BEM Se-UI Kecam Rektor soal Satgas PPKS UI Mundur: Tak Ada Anggaran Operasional

4 April 2024 10:48 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perempuan jadi korban kekerasan seksual siber berbasis gender. Foto: aslysun/Shuttterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan jadi korban kekerasan seksual siber berbasis gender. Foto: aslysun/Shuttterstock
ADVERTISEMENT
Aliansi BEM Se-UI bersikap atas pengunduran diri semua personel Satgas Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) yang berjumlah 13 orang. Mereka mengkritik habis Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D.
ADVERTISEMENT
Satgas PPKS UI mengundurkan diri pada 1 April 2024 karena pihak Rektor seakan abai atas kewajibannya terhadap satgas yang dibentuk berdasar amanat Mendikbud Nadiem Makarim itu. Mulai soal biaya operasional hingga masalah komunikasi.
"Dalam forum daring Aliansi BEM Se-UI (Rabu, 3 April), kami membahas implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) di lingkungan UI," kata perwakilan Aliansi BEM Se-UI, yakni Ketua BEM FH UI Muhammad Alif Lathif, Kamis (4/4).
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro dalam acara diskusi Sinergi Stakeholder dalam implementasi RB Tematik di Balai Sidang UI, Depok, Kamis (2/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Dari pemaparan yang disampaikan oleh Satgas PPKS UI di forum itu, kami menyimpulkan bahwa pihak UI masih belum berkomitmen penuh untuk menyokong kinerja Satgas PPKS UI. Alhasil, implementasi Permendikbudristek PPKS di UI masih jauh dari kata ideal," sambung Alif.
ADVERTISEMENT
Satgas PPKS UI merupakan bagian dari perguruan tinggi yang menjalankan fungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UI. Merujuk kepada Pasal 57 huruf b Permendikbudristek PPKS yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021, Satgas PPKS UI seyogianya dibentuk setahun sejak Permendikbudristek PPKS diundangkan.
Alif Lathif, Ketua BEM FH UI Foto: IG/@aliflathif
"Akan tetapi, Satgas PPKS UI baru resmi berdiri pada tanggal 29 November 2022. Artinya, UI terlambat selama 2 bulan 29 hari untuk membentuk Satgas PPKS UI sebagaimana tenggat waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, dapat terlihat bahwa UI memang tidak menampakkan keseriusannya dalam upaya memerangi kekerasan seksual sejak awal," ungkap Alif.
Ia menambahkan, seiring berjalannya waktu, Satgas PPKS UI justru ditelantarkan. Nihilnya dukungan dari pihak UI, baik secara materiel maupun nonmateriel, mengakibatkan Satgas PPKS UI tidak mampu melaksanakan fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UI secara optimal.
ADVERTISEMENT
"Berbagai kendala yang pernah dialami oleh Satgas PPKS UI di antaranya adalah tidak adanya anggaran operasional yang diberikan oleh pihak UI. Tidak disediakannya ruangan khusus untuk operasional, hingga tidak responsifnya Rektor UI dalam urusan administratif seperti penandatanganan surat keputusan," kata Alif.
"Bahkan, Rektor UI sama sekali tidak pernah bertatap muka dengan Satgas PPKS UI. Pada tanggal 24 Juli 2023, Satgas PPKS UI akhirnya terpaksa menutup kanal laporan kasus kekerasan seksual," imbuh dia.
Saat itu, seluruh anggota Satgas PPKS UI juga mengancam akan mengundurkan diri apabila tidak ada iktikad baik dari pimpinan UI untuk memenuhi kewajibannya.
Satgas PPKS UI 2022-2024 mengundurkan diri sebelum masa tugas berakhir. Foto: UI.ac.id

Tak Mendapat Dana Operasional

Selama ini, lanjut Alif, Satgas PPKS UI masih tidak mendapatkan dana operasional. Selain itu, berbelitnya alur birokrasi, nihilnya sistem pelayanan terpadu, serta tidak sesuainya sarana yang disediakan juga menyulitkan Satgas PPKS UI dalam melaksanakan fungsinya.
ADVERTISEMENT
'Akibatnya, 13 anggota Satgas PPKS UI yang harus menangani sekian banyak laporan kasus kekerasan seksual dengan fasilitas seadanya makin rentan terkuras secara fisik maupun mental. Tidak hanya itu, mereka juga terkuras secara finansial karena seringkali memakai uang pribadi demi berbagai ttugas operasional Satgas PPKS UI," kata Alif.
Padahal, menurutnya, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Permendikbudristek PPKS, Rektor UI sejatinya berkewajiban untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas PPKS UI. Lebih lanjut, Pasal 37 ayat (2) Permendikbudristek PPKS lebih rinci fasilitas apa saja yang wajib disediakan oleh Rektor UI selaku pemimpin perguruan tinggi, antara lain:
Tugas Satgas PPKS UI Foto: IG/@ppks.ui
Kewajiban-kewajiban tersebut tidak sepenuhnya dilakukan oleh pihak Rektorat UI dengan baik, terutama terkait fasilitas serta pendanaan. Pada awal pembentukannya saja, Satgas PPKS UI tidak mendapatkan ruangan sebagai prasarana operasional untuk menangani kasus kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
"Bahkan, ruangan yang telah diberikan sejak Juli 2023 ternyata tidaklah layak bagi anggota Satgas PPKS UI untuk menjalankan urusan operasionalnya. Suasana ruangan yang tidak kondusif, luasnya yang hanya satu petak, serta tidak kedap suara secara tidak langsung turut menghambat proses penanganan," ujar Alif.
Tugas Satgas PPKS UI Foto: IG/@ppks.ui

Tangani 78 Kasus Kekerasan Seksual

Satgas PPKS UI dilantik akhir 2022 beranggotakan unsur tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Selama bekerja, satgas telah menangani 78 laporan kasus kekerasan seksual.
Jumlah tersebut merupakan rentang waktu sejak 1 Januari 2023 hingga 4 Maret 2024. Satgas PPKS UI menyebut masih ada satu kasus yang masih dalam proses penanganan dan dalam tahap akhir.
Kasus paling menonjol yang ditangani adalah kasus terkait Melki Sedek Huang, eks Ketua BEM UI.
ADVERTISEMENT
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang ditemui di Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kata Rektorat UI

Terkait soal kekosongan Satgas PPKS UI saat ini, Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia, menyampaikan bahwa saat ini program pencegahan kekerasan seksual tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
"Untuk saat ini, program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tetap berjalan sebagaimana harusnya dengan dukungan berbagai unit kerja yang selama ini sudah berjalan dengan PPKS," ungkap Amelita pada Rabu (3/3).
Manneke Budiman. Foto: Instagram/@mannekebudiman
Satgas PPKS UI yang diketuai Prof. Manneke Budiman, S.S., M.A., Ph.D sebenarnya masih punya waktu bertugas hingga September 2024.
Kembali ke pihak UI, Amelita menegaskan program terkait korban kekerasan seksual tetap tertangani melalui unit lain.
"Pelayanan khusus yang berkaitan dengan korban kekerasan seksual juga dapat disampaikan melalui Klinik Makara dan Direktorat Kemahasiswaan," ujar Amelita.
ADVERTISEMENT