Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bendera Palestina Berkibar di Depok dan Tangerang, Ada Ancaman Pidananya?
13 Agustus 2021 15:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Publik belakangan ini dihebohkan dengan adanya warga yang mengibarkan bendera Palestina di Depok dan Tangerang. Polemik ini muncul lantaran terjadi dalam hitungan hari jelang HUT RI tanggal 17 Agustus.
ADVERTISEMENT
Lalu apakah sebenarnya ada ancaman pidana bagi pelanggar?
Kapolres Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ada ancaman kurungan bagi warga Indonesia yang mengibarkan bendera asing.
“Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara,” kata Wahyu lewat keterangannya, Jumat (13/8).
Wahyu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Ketentuan itu tak terlepas dari aturan mengenai penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.
Pada Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Warga negara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya:
a) Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya.
b) Pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana Menteri negaranya berkunjung di Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.
Pada ayat selanjutnya, diatur pula bahwa WNI juga boleh mengibarkan bendera kebangsaan asing. Namun ada ketentuannya.
ADVERTISEMENT
Berikut lanjutan bunyi Pasal 1:
(2) Warga negara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan di tempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau idzin Kepala Daerah
(3) Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan idzin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
(4) Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum
Pasal 3
(1) Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
(2) Jika bendera kebangsaan asing dipasang setengah tiang, maka dengan menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1, bendera kebangsaan Indonesia tidak dipasang.
Pasal 5
Cara penggunaan bendera kebangsaan asing bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia dilakukan menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Bila melanggar ketentuan dalam ketiga pasal di atas, ada ancaman sanksinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8, yakni:
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1, pasal 3 dan pasal 5 atau melanggar larangan yang dikeluarkan pasal 6, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.
(2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran.
Bendera Palestina di Depok dan Tangerang
Seorang warga di Beji, Depok, memasang bendera Palestina di depan rumahnya. Pemasangan ini dikritik warga, hingga ramai dibahas di media sosial.
ADVERTISEMENT
Setelah ramainya pemasangan bendera Palestina di media sosial, Polsek Beji mendatangi rumah warga di Jalan Kabel, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kapolsek Beji, Agus Khaeron, mengatakan pihaknya sudah mendatangi rumah warga yang memasang bendera Palestina. Hal itu dilakukan untuk memberikan pengertian kepada warga yang memasang bendera Palestina untuk mengganti dengan bendera Indonesia.
Agus mengungkapkan, pemasangan bendera Palestina sudah dilakukan warga tersebut sejak adanya aksi solidaritas Palestina.
Namun berkaitan dengan hari kemerdekaan Indonesia, warga tersebut sudah ingin memasang bendera Indonesia. Tapi, foto bendera Palestina di rumah warga itu kadung tersebar di media sosial.
Namun Polsek Depok menyatakan tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Peristiwa serupa terjadi pula di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kec. Pasar Kemis, Tangerang.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, pemilik rumah merupakan pengumpul donasi untuk Palestina. Bendara itu dipasang sebagai simbol penanda tempat pengumpulan donasi.
Polisi menyatakan tidak ada motif lain dalam pengibaran bendera tersebut. Saat ini bendera sudah diganti dengan bendera Indonesia.