Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Benteng Vastenburg Aset Benny Tjokro Bakal Dilelang untuk Ganti Kerugian Negara
27 Juli 2023 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita dua aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo Jawa Tengah, Rabu (26/7). Kedua aset itu adalah tempat wisata waterboom di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo dan sejumlah tanah di kawasan Benteng Vastenburg Solo, yang diketahui milik milik Benny Tjokrosaputro.
ADVERTISEMENT
Benny Tjokro ialah terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus itu, Benny Tjoko diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 trilun ke negara.
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal, mengatakan penyitaan dua aset itu merupakan sita eksekusi terkait Benny Tjokro.
"Kebetulan di wilayah Solo ini berdasarkan hasil penelusuran maupun pemetaan, ada aset milik Benny Tjokro di Sukoharjo dan Solo. Kita lakukan penyitaan eksekusi untuk dilelang," kata Undang ditemui di Kejari Solo, Kamis (27/7).
Kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp 16 triliun. Benny Tjokro harus membayar Rp 6 triliun, sementara Heru Hidayat harus membayar Rp 10 triliun.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Kejaksaan sedang memburu aset keduanya sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Terkait kawasan wisata waterboom serta Benteng Vastenburg, usai penyitaan itu, pengelolaannya diserahkan kepada pejabat pemerintah setempat. Penggunaan aset tersebut harus koordinasi dengan kejaksaan.
Lahan yang disita di Solo terdapat tujuh bidang tanah dengan luas total 43,216 m2. Sementara di Sukoharjo, terdapat 35 bidang tanah dengan total luas 83,39 m2.
Kepala Kejari Solo, Susanto mengatakan untuk di Solo yang dilakukan penyitaan hanyalah tanah dan bangunan bagian luar Benteng Vastenburg. Untuk bagian dalam Benteng Vastenburg tidak masuk bagian dari penyitaan Kejari Jakarta Pusat.
"Benteng Vastenburg yang disita hanya sebagian (bagian luar). Untuk pemanfaatan tanah jika digunakan acara, harus izin Kejari Solo," kata Susanto.
ADVERTISEMENT