Benteng Vastenburg dan 1 Waterboom di Solo Disita terkait Korupsi Benny Tjokro

27 Juli 2023 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg dan Waterboom di Solo terkait kasus korupsi Benny Tjokro. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg dan Waterboom di Solo terkait kasus korupsi Benny Tjokro. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita dua aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Di wilayah Sukoharjo, Kejari Jakpus menyita tanah dan dan bangunan berupa tempat wisata waterboom di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.
Tempat wahana wisata air terbesar di Kabupaten Sukoharjo tersebut tercatat sebagai milik Benny Tjokrosaputro terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri.
Kejari Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg dan Waterboom di Solo terkait kasus korupsi Benny Tjokro. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, di Solo Kejari Jakpus menyita tanah dan bangunan Benteng Vastenburg. Bahkan ada lima papan pengumuman penyitaan aset dan bangunan di Benteng Vastenburg. Lima papan itu, yakni di sisi kanan dan kiri bangunan, masing-masing empat papan dan satu lagi di pintu masuk belakang Benteng Vastenburg.
Isi dari papan pengumuman itu adalah "Tanah dan Bangunan Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat."
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam papan, bahwa lahan tersebut disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Kemudian di bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Terdapat pula keterangan dasar-dasar hukum dilakukannya sita eksekusi Benteng Vastenburg oleh Kejari Jakpus. Seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.
Kejari Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg dan Waterboom di Solo terkait kasus korupsi Benny Tjokro. Foto: Dok. Istimewa
Kepala Kejari Solo, Susanto, membenarkan adanya penyitaan aset berupa tanah dan bangunan Benteng Vastenburg Solo dalam kasus korupsi Asabri, dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
"Pemesanan papan penyitaan dilakukan pada Rabu kemarin pukul 11.00 WIB," kata Susanto, Kamis (27/7).
ADVERTISEMENT
Menurut Susanto, penyitaan aset dilakukan langsung oleh tim dari Kejaksaan Jakarta Pusat yang datang sendiri ke Solo. "Kita sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," katanya.
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono juga membenarkan adanya penyitaan aset Benny Tjokro di Kecamatan Grogol.
"Penyitaan aset itu tak lepas dari kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri seperti yang tertera dalam papan pengumuman," ucapnya.
***
Ramaikan kumparanMOM Festival Hari Anak di 29-30 Juli 2023