Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggandeng KPK dalam upaya supervisi wajib pajak. Petugas kedua instansi menyisir sejumlah tempat untuk razia kendaraan-kendaraan mewah yang menunggak pajak.
ADVERTISEMENT
Salah satu lokasi razia ialah di Apartemen Regatta, Pejaringan, Jakarta Utara. Hasilnya, petugas menemukan setidaknya tiga unit mobil mewah yang diduga belum membayar pajak.
Tiga mobil itu Bentley Hitam berpelat B 33 LT, Mercy Sport 2 pintu berwarna putih berpelat B 1639 UAG, dan Range Rover hitam B 44 LT.
"Ini kita pasang stiker karena belum bayar pajak ya," kata petugas Pajak Samsat, Anung, di lokasi, Kamis (5/12).
Adapun razia ini dilakukan langsung dengan datang ke lokasi dan mengecek pelat nomor mobil mewah di situs Samsat. Hal itu dilakukan untuk melihat apakah mobil itu sudah membayar pajak atau belum.
Anung mengatakan, untuk mobil Bentley hitam, wajib pajak yang ditunggak sebesar Rp 63,56 juta. Untuk Mercy Sport 2 pintu berwarna putih nilai tunggakannya Rp 26,74 juta. Sedangkan untuk Range Rover tunggakan pajaknya senilai Rp 28,11 juta.
ADVERTISEMENT
Nilai pajak tersebut merupakan pajak pokok yang belum dibayarkan. Hingga saat ini, pengecekan masih terus dilakukan.
Diprediksi, temuan jumlah mobil mewah yang belum bayar pajak akan bertambah. Sebab, tim bergerak ke sejumlah lokasi lainnya.
Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko, mengatakan ada sekitar 170 wajib pajak di Pejaringan yang masih menunggak. Potensi penerimaan negara dari pajak mobil mewah ini mencapai Rp 5,4 miliar.
"Ya umumnya yang terkenalah ya seperti Ferrari, Lamborghini, Bentley, Porsche, dan mobil mewah lainnya," tutupnya.