Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Beredar Daftar Produk Diharamkan MUI Terafiliasi Israel, Ternyata Hoaks
11 Desember 2023 10:03 WIB
·
waktu baca 3 menitBeredar di media sosial terkait daftar produk yang diharamkan MUI karena terafiliasi Israel . Daftar produk itu muncul di tengah aksi masyarakat memboikot produk yang diduga terafiliasi dengan Israel saat konflik Israel-Hamas memanas.
Produk-produk tersebut berasal dari brand dan perusahaan besar. Ternyata, daftar produk yang beredar itu tak benar alias hoaks. MUI tak pernah merilis daftar produk yang diharamkan karena terafiliasi Israel.
Pun Fatwa MUI No 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina tak memuat dan menyebutkan daftar produk yang diharamkan maupun nama-nama brand dan perusahaan.
Fatwa MUI itu memang berisi larangan membeli produk pendukung Israel, sebagai wujud penegasan pelarangan soal aktivitas mendukung agresi Israel di Palestina atau pihak yang mendukung Israel secara langsung maupun tidak langsung, namun tidak dalam bentuk daftar produk.
"Fatwa Nomor 83 tidak menyebutkan produk tertentu, tetapi menegaskan larangan mendukung pihak yang secara nyata mendukung agresi Israel dan merekomendasikan untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, termasuk perusahaan yang dalam list media jika secara nyata ia mendukung agresi Israel," jelas MUI dikutip dari keterangan resminya, Selasa (28/11).
MUI menyerahkan langsung kepada masyarakat untuk bijak sebagai konsumen. Lantas apakah MUI mencabut label halal pada produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel?
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Soleh menjelaskan, fatwa kehalalan produk, sebenarnya terkait pemenuhan standar halal pada komposisi dan proses produksi pangannya. Sepanjang tidak ada perubahan, maka fatwa tentang kehalalan produk tetap berlaku.
"Kalau fatwa produk halal itu terkait dengan komposisi dan proses produksi," kata Niam saat dikonfirmasi kumparan, Minggu (12/11).
Namun, pencabutan dan peninjauan ulang fatwa halal pada produk tersebut bisa saja terjadi jika ada perubahan komposisi bahan, proses produksi, dan tidak lagi sesuai dengan standar halal.
Terkait daftar produk yang diharamkan MUI juga telah dipastikan Kominfo sebagai hoaks. Kepastian ini berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak Kominfo dari sejumlah sumber yang menyatakan MUI tak pernah merilis daftar produk itu.
"MUI telah memberi klarifikasi bahwa yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel," jelas Kominfo dikutip dari laman kominfo.go.id.
Dengan adanya konfirmasi dari MUI dan Kominfo di atas, masyarakat diharapkan dapat bijak dalam memilah informasi di internet. Khususnya, tidak menyebarkan informasi keliru, tidak valid, dan hoaks yang dapat membingungkan masyarakat.
Hal ini tentu berkaitan dengan perbuatan pidana penyebaran hoaks yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Pasal itu berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
Dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yang berbunyi:
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masyarakat juga diminta tetap tenang dalam membeli dan mengkonsumsi produk yang sudah bersertifikat halal.
Begitu juga dengan beberapa perusahaan besar di Indonesia yang kerap menjadi salah sasaran boikot, serta tidak masuk dalam daftar BDS namun tetap berdampak.
(LAN)