Berkas Eks Dirut PT LIB Dikembalikan Jaksa ke Penyidik, Bagaimana Kelanjutannya?

22 Desember 2022 15:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, kini telah dilepaskan dari rutan oleh polisi. Sebab, masa tahanannya sudah habis, sementara proses hukum masih berjalan. Polisi harus melepaskannya dari tahanan demi hukum.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, berkas perkara Hadian ini kini kembali berada di tangan polisi. Jaksa mengembalikannya karena dinilai belum memenuhi syarat untuk proses penuntutan.
Seperti soal pembuktian mens-rea atau niat jahat hingga pertanggungjawaban Hadian Lukita dalam kaitannya dengan insiden tewasnya 135 orang di stadion Kanjuruhan Malang.
Meski begitu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, memastikan bahwa perkara ini tidak dihentikan. Berkas perkara Hadian bisa diajukan kembali oleh penyidik ke jaksa, jika disertai dengan bukti baru dan melengkapi petunjuk yang sudah disampaikan jaksa.
"Kita lihat dulu perkembangannya, bukan berarti pengembalian itu menjadi perkara tersebut dihentikan atau mati," kata Sumedana saat dihubungi, Kamis (22/12).
"Bilamana kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah atau bisa menjadikan perkara itu naik lagi, enggak masalah," tambahnya.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Foto: Dok. PSSI
Ia menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah sempat melakukan penelitian berkas perkara perkara Hadian, yang diberikan penyidik. Dalam penelitian itu, Penuntut Umum menemukan bahwa berkas itu belum memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan.
ADVERTISEMENT
"Jadi begini, perkara itu, ya, menurut penelitian Penuntut Umum, belum layak untuk di-P21. Artinya, masih dalam status P18 dan P19," kata Ketut.
Ada dua catatan yang diberikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi dalam berkas Hadian.
Pertama, soal mens-rea atau niat jahat. Terkait niat dari pelaku tindak pidana, apakah pelaku tindak pidana punya niat untuk melakukan suatu tindak pidana atau tidak dalam kasus Kanjuruhan.
"Perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik, untuk dipenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Penuntut Umum, salah satunya adalah mens rea-nya tidak nyambung dengan kejadian," papar Sumedana.
"Mens rea itu adalah niat melakukan tindak pidana apa ndak, karena orangnya enggak di tempat kok. Diumpamakan tadi itu, masa ada kalau misalkan ada tabrakan bus, pemilik busnya jadi tersangka? Karena itu tindak pidana materil, bukan tindak pidana formil," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kedua, terkait pertanggungjawaban. Sejauh mana Hadian memiliki kaitan atas pertanggungjawaban peristiwa Kanjuruhan.
"Nah, ini belum ketemu penyidik ini," tambah Sumedana.
Setelah dikembalikan, kewenangan untuk menindaklanjuti berkas tersebut berada di tangan penyidik. Kejaksaan sudah memberi dua petunjuk itu untuk diperbaiki.
Setelah dikembalikan, apakah petunjuk itu ditindaklanjuti oleh penyidik atau tidak, bukan menjadi kewenangan Kejaksaan.
"Kalau penyidik merasa memang tidak bisa dipengaruhi petunjuknya untuk dituntut, ya, penyidik punya kewenangan bukan kita," ungkap Sumedana.
Massa Aremania melakukan unjuk rasa saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan kasus penganiayaan dalam Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Secara terpisah, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, menyebut penyidik mengeluarkan dulu Hadian dari tahanan. Namun dia menjamin kasus Hadian tak akan dihentikan.
"Tidak SP3 (penghentian perkara)," ujar Achmad, Kamis (22/12).
Menurut dia, penyidik masih berupaya melengkapi berkas tersebut.
ADVERTISEMENT
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali," jelas Achmad menegaskan.
Warga berdoa di sekitar Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, setelah insiden kerusuhan, Rabu (5/10/2022). Foto: Muthia/kumparan
Hadian Lukita merupakan salah satu tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Total ada enam tersangka yang dijerat.
Selain Hadian Lukita, tersangka lain ialah:
Keenam tersangka itu disangkakan dengan Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berbeda dengan Hadian Lukita, berkas kelima tersangka lain tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Mereka segera disidang dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT