Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berkas Kasus Ismail Bolong Dikembalikan Jaksa ke Polri
22 Desember 2022 14:22 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Berkas perkara kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang melibatkan Ismail Bolong dikembalikan pihak Kejaksaan. Penyebabnya karena dinilai belum lengkap.
ADVERTISEMENT
"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, ini masih kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Dedi menyebut setelah berkas kasus Ismail Bolong dilengkapi penyidik akan segera langsung dikembalikan ke JPU.
"Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," tuturnya.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Ismail Bolong bersama dua tersangka lainnya. Mereka ialah Budi (BP) dan Rinto (RP).
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dkk dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT