Berkas Kasus Rumah Produksi Film Porno Jaksel Dilimpahkan ke Kejati DKI

23 Februari 2024 12:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruko 2 lantai di Jalan Srengseng Sawah RT 12 RW 9, Jakarta Selatan yang pernah digunakan sebagai studio 2 rumah produksi film porno sudah kosong sejak Juli 2023 lalu. Foto: Subhan Zainuri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ruko 2 lantai di Jalan Srengseng Sawah RT 12 RW 9, Jakarta Selatan yang pernah digunakan sebagai studio 2 rumah produksi film porno sudah kosong sejak Juli 2023 lalu. Foto: Subhan Zainuri/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian melimpahkan berkas perkara 12 tersangka pemeran film porno sebuah rumah produksi di Jaksel ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Salah satunya milik Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.
ADVERTISEMENT
"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka telah dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat, Jumat (23/2).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2023 lalu. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dari keduabelas tersangka, hanya Siskaeee yang ditahan kepolisian. Sementara sisanya dikenakan wajib lapor karena dianggap tak kooperatif.
Namun, Siskaeee menganggap penetapan tersangkanya itu tidak sah. Dia pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan Polda Metro Jaya atas hal tersebut. Namun belakangan gugatan itu dicabut.
ADVERTISEMENT
Pengacaranya juga mengajukan penangguhan penahanan dan menyebut kliennya mengalami gangguan jiwa, namun ditolak pihak kepolisian.