Berkas Kasus Rumah Produksi Film Porno Lengkap, Siskaeee dkk Segera Disidang

21 Mei 2024 21:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus rumah produksi film porno, Siskaeee, dikirimkan ke JPU.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus rumah produksi film porno, Siskaeee, dikirimkan ke JPU. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah merampungkan penyidikan kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan yang menjerat Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee dan kawan-kawan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (17/5) kemarin.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (21/5).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Ade melanjutkan, hari ini penyidik mengirimkan Siskaeee dan 10 tersangka lainnya berikut dengan barang bukti ke JPU untuk segera diadili.
Tersangka kasus rumah produksi film porno, Siskaeee, dikirimkan ke JPU. Foto: Dok. Istimewa
"Tim penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman Tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) dengan 11 orang tersangka," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ade mengungkapkan, para tersangka laki-laki sementara dititipkan penahanannya di Rutan Cipinang. Sementara, tersangka wanita di Rutan Pondok Bambu.
"Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA alias Ici belum dapat mengikuti Tahap II dikarenakan sedang sakit," imbuh dia.
Dalam perkara ini, selain Siskaeee, ada 11 tersangka lainnya. Mereka ialah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, Bima Prawira, Fatra Ardianata, MS, SE, dan SNA.
Mereka dijerat Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.