Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Berkas Lengkap, 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejaksaan
3 Oktober 2022 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 10 tersangka Khilafatul Muslimin kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk menjalani proses persidangan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas-berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim penyidik pada Kamis (29/9).
ADVERTISEMENT
Para tersangka dalam kasus dugaan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bekasi dari Rutan Polda Metro Jaya , Senin (3/10).
Pantauan kumparan, tampak personel Brimob disiagakan untuk mengamankan proses pemindahan. Para tersangka yang mengenakan seragam tahanan warna oranye kemudian digiring satu persatu dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Total ada dua mobil tahanan yang disiapkan untuk mengangkut kesepuluh tersangka itu.
Beberapa simpatisan Khilafatul Muslimin tampak hadir dalam proses pemindahan pagi itu. Saat pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, digiring aparat untuk dimasukkan ke mobil tahanan, sontak mereka langsung menyapa pemimpin tertingginya itu.
"Assalamualaikum Pak Haji," begitu sapa mereka.
Abdul Qadir menjawab salam dengan lirih. Abdul tampak ingin berhenti sejenak untuk menyapa para 'anak-anak asuhnya' itu. Namun, hal itu diindahkan oleh petugas. Tanpa basa-basi, petugas langsung memasukkannya ke dalam mobil tahanan dan langsung membawanya pergi menuju Kejaksaan Negeri Bekasi.
Plt Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Liston Marpaung mengatakan, setelah diserahkannya para tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan, kini para tersangka tinggal menunggu waktu untuk proses persidangan.
ADVERTISEMENT
"Para tersangka nanti akan dijadwalkan oleh jaksa dalam hal persidangannya di Pengadilan Negeri Bekasi," katanya.
Liston memastikan kondisi para tersangka dalam menempuh proses hukum ini dalam keadaan baik dan sehat.
"Sudah menjalani tes kesehatan, sudah swab juga, alhamdulilah semua sehat dan tidak ada yang positif covid," tandasnya.
Adapun identitas kesepuluh tersangka tersebut adalah sebagai berikut;
1. Abdul Qadir Hasan Baraja
2. Muhammad Hidayat
3. Imbron Najib
4. Suryadi Wironegoro
5. Nurdin
6. Muhammad Hasan Albana
7. Faisol
8. Hadwiyanto Moerniadon
9. Abdul Azis
10. Indra Fauzi.
Berkas 10 tersangka di-split menjadi 5 berkas perkara. Di mana, salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT