Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Berkas Lengkap, Kasus Judi Bola Online SBOTOP Segera Disidangkan
22 Februari 2024 9:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satgas Antimafia Bola Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan judi bola online SBOTOP yang menjerat 4 orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasatgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung pada 15 Februari lalu.
"Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim polri, tanggal 23 Oktober 2023, penyidikan perkara perjudian online melalui url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung," kata Asep dalam keterangannya, Kamis (22/2).
Setelahnya penyidik akan melakukan pelimpahan keempat tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Batam.
Keempat tersangka itu berinisial S, DR, L, dan TRR. Mereka berperan untuk mengumpulkan rekening.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan bahwa server SBOTOP ada di Filipina dan telah diikuti hampir 43.000 member yang tersebar di berbagai negara termasuk Indonesia. Pihaknya bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri, memblokir, dan melakukan tracing terkait dengan perputaran uang yang ada.
SBOTOP juga disebut memiliki keterkaitan dengan klub Indonesia. Kapolri mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman soal ini.
"Kami akan usut dengan klub yang mana nanti akan terafiliasi dan kemudian di dalamnya bisa dibuktikan itu juga kemudian memang mempengaruhi terjadinya match fixing. Pastinya kami akan lanjuti. Untuk prosesnya nanti satgas mafia bola, tentunya bertanggung jawab untuk menindaklanjuti dan menuntaskan itu," terang Kapolri.