Berkas Penyidikan Dilimpahkan, Eks Ketum FPI Sobri Lubis dkk Ditahan Kejaksaan

8 Februari 2021 21:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri Lubis di acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta. Foto: Dok. Youtube Front TV
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri Lubis di acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta. Foto: Dok. Youtube Front TV
ADVERTISEMENT
Bareskrim sudah melimpahkan 4 berkas serta para tersangka terkait kasus pelanggaran kekarantinaan terkait Habib Rizieq Syihab ke Kejaksaan Agung. Para tersangka pun kini mulai ditahan jaksa.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerima pelimpahan berkas dan tersangka itu pada hari ini, Senin (8/2). Pelimpahan dilakukan di kantor Bareskrim.
"Diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari para Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para Tersangka," kata Leonard dalam keterangannya kepada wartawan.
Habib Rizieq Syihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Total ada 7 tersangka dalam 4 kasus yang disusun secara terpisah. Para tersangka belum ditahan dalam proses penyidikan, kecuali Habib Rizieq.
Kini, para tersangka lain juga mulai ditahan oleh jaksa. Mereka ialah eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim.
ADVERTISEMENT
"Dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021," kata Leonard.
Dirut RS Ummi Andi Tatat. Foto: Dok. Istimewa
Hanya satu tersangka yang tidak ditahan terkait kasus ini. Ia adalah Dirut RS Ummi dr Andi Tatat.
"Atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi COVID-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," kata Leonard.
"Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan memenuhi protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19, antara lain dengan melakukan tes rapid antigen, memakai masker, dan menjaga jarak serta mencuci tangan sebelum dan sesudahnya," pungkas Leonard.
Adapun empat perkara yang dimaksud ialah:
ADVERTISEMENT
Kedua berkas di atas terkait perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan, dan Jalan KS. Tubun Petamburan, Jakarta Pusat, pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020.
Berkas tersebut terkait perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.
ADVERTISEMENT
Berkas tersebut terkait perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.