Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berkas Perkara Nikahsirri.com Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Bekasi
30 Oktober 2017 15:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Kanit V Cyber Crime Diterskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu, mengatakan bahwa Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara kasus Nikahsirri.com tahap satu ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Bekasi dikarenakan proses penangkapan dilakukan di Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Sudah dilimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Bekasi karena penangkapan di sana. Sementara berkas perkara sudah minggu lalu," ucap Kompol James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
James juga menjelaskan, barang bukti situs kontroversial tersebut udah terkumpul dan dinyatakan lengkap. Saat ini, berkas-berkas tersebut sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa. Sementara untuk saksi sendiri, sudah ada sekitar 5 orang saksi.
"Saksi kemarin kurang lebih lima saksi, ahli dua. Ahli bahasa Indonesia dan ahli UU ITE," ujar James.
Aris Wahyudi, selalu pendiri NikahSirri.com akan dikenakan Pasal yang berkaitan dengan UU ITE dan pornografi. Kemudian pihak keluarga Aris Wahyudi, seperti dijelaskan oleh James, telah mengajukan penangguhan penahanan kepada kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Iya betul dari pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahan, cuma karena kita masih dalam proses penyidikan untuk sementara belum dapat dikabulkan," jelasnya.
Pihak keluarga mengajukan penangguhan terhadap Aris, dengan alasan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian keluarga.