Berkas Rampung, 4 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Segera Disidangkan

16 Februari 2023 18:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi proyek Satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Para terdakwa dalam kasus tersebut segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik Koneksitas telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 4 berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Keempat tersangka tersebut yakni:
Sumedana menjelaskan, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara Kemhan ini sejak Maret 2022. Kini berkasnya sudah rampung dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan.
Kementerian Pertahanan di Jakarta. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Terkait kasusnya, perkara ini bermula saat Satelit Garuda 1 yang keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada tanggal 19 Januari 2015. Hal ini membuat terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada peraturan International Telecommunication Union (ITU) yang ada di bawah PBB, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk kembali mengisi slot itu. Jika tak dipenuhi, maka slot dapat digunakan negara lain.
Kemhan kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.
Belakangan, Avanti menggugat Kemhan di London Court of International Arbitration (LCIA) atas dasar kekurangan pembayaran sewa. Negara bahkan harus membayar Rp 515 miliar karena gugatan itu. Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara.
Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemhan tahun 2015. Penyedia Satelit yang kemudian bekerja sama dengan Kemhan adalah Navayo, Airbus, Detente, Hogan, Lovel, dan Telesa.
ADVERTISEMENT
Terkait ini, Kemhan digugat Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura karena wanprestasi kontrak. Kemhan diwajibkan membayar USD 20.901.209 (sekitar Rp 298 miliar) kepada Navayo.
Keempat tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa melakukan sewa satelit Artemis melalui kontrak dengan perusahaan Avanti. Di mana dalam proses kontrak sewa satelit Artemis dengan Avanti tersebut, dilakukan tanpa adanya anggaran untuk program dimaksud.
"Tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tidak ada proses penetapan pemenang kontrak, tidak memenuhi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan," kata Sumedana.
"Demikian juga secara teknis bahwa satelit Artemis yang disewa dari Avanti tersebut tidak dapat dioperasionalkan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana fungsinya," tambah Sumedana.
ADVERTISEMENT
Perbuatan para tersangka itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.