Berkas Rampung, KPK Segera Sidangkan 2 Penyuap Bupati Batubara

10 November 2017 1:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
KPK melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap 2 tersangka pemberi suap kepada Bupati Daerah Batubara, Sumatera Utara, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, pada Kamis (14/9) malam.
ADVERTISEMENT
Suap diketahui terkait sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Batubara tahun anggaran 2017.
"Dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 2 tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Batubara," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (9/11) malam.
Dua tersangka yang dilimpahkan perkaranya tersebut adalah Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ) sebagai kontraktor yang menyuap OK Arya.
Febri Diansyah (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Untuk memudahkan proses persidangan kedua tersangka, yang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Medan, kedua tersangka dipindahkan penahanannya dari rutan KPK di Jakarta.
"Kedua tahanan dipindahkan penahanannya mulai hari ini untuk dititipkan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan," kata Febri
Sejauh ini, lanjut Febri, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 5 orang saksi untuk 2 tersangka penyuap tersebut. Yakni dari unsur advokat, PNS Pemkab Batubara, pegawai ULP Kabupaten Batubara, karyawan perusahaan kontraktor peserta lelang, karyawan dan pejabat PT GMJ, serta karyawan dan pejabat PT T.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus yang turut menyeret nama pejabat daerah Batubara ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka, antara lain OK Arya Zulkarnain, pihak swasta selaku pemilik diler mobil Sujendi Tarsono, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Batubara, Helman Herdady, yang merupakan pihak penerima suap, serta Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar sebagai kontraktor, selaku pihak pemberi suap.
Sebagai pihak penerima suap, OK Arya, Sujendi Tarsono, dan Helman Herdady disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Dan sebagai pihak pemberi suap, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
ADVERTISEMENT