Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berkat Jabatan PM Arab Saudi Kini Pangeran MBS Kebal Hukum
5 Oktober 2022 11:59 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), menjabat sebagai Perdana Menteri Arab Saudi sejak 27 September. Pengacara MBS berpendapat, penunjukan tersebut memberikannya kekebalan hukum, termasuk terkait kasus pembunuhan Jamal Khashoggi .
ADVERTISEMENT
Penunjukannya muncul ketika perselisihan hukum seputar kasus Khashoggi memuncak di pengadilan Amerika Serikat (AS). Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, harus menentukan apakah dia dapat memiliki kekebalan hukum dalam kasus tersebut.
Pengacaranya bersikeras bahwa MBS menduduki puncak pemerintahan Arab Saudi. Sehingga, dia memenuhi syarat untuk menerima kekebalan hukum yang diberikan kepada kepala negara asing dan pejabat tinggi lainnya oleh pengadilan AS.
"[Dekrit kerajaan] tidak meninggalkan keraguan bahwa Putra Mahkota berhak atas kekebalan berbasis status," jelas pengacaranya, dikutip dari AFP, Rabu (5/10).
MBS telah lama bertindak sebagai pemimpin de facto negara itu. Dia kerap menjalankan tugas utama kerajaan, seperti dalam sektor ekonomi hingga pertahanan. Selama berkuasa, MBS menempati posisi Menteri Pertahanan Arab Saudi dan Wakil PM Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
MBS memegang kekuasaan signifikan lantaran menempati urutan pertama dalam suksesi menggantikan ayahnya, Raja Salman. Jabatan itu lantas mengantarkan dampak yang lebih mendalam di luar negeri.
Dekrit kerajaan memicu kekhawatiran para kritikus pemerintah dan aktivis HAM. Mereka menduga, MBS sedang berusaha menghindari jeratan hukum dalam kasus-kasus di pengadilan asing.
Salah satunya terkait jurnalis Arab Saudi yang bekerja untuk media AS, Khashoggi. Dia menjadi kritikus utama MBS sebelum dibunuh di konsulat Arab Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018. Turki meyakini, agen Arab Saudi membantai dan memutilasi Khashoggi.
Biden kemudian mengungkap laporan intelijen yang menemukan keterlibatan MBS. CIA menyimpulkan, MBS memerintahkan pembunuhan Khashoggi. Walau berulang kali membantahnya, kasus itu mendesak MBS mengadang isolasi di Barat.
ADVERTISEMENT
Tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, lalu mengajukan pengaduan di pengadilan AS bersama LSM Democracy for the Arab World Now (DAWN) pada Oktober 2020. Mereka menuduh MBS terlibat dalam konspirasi yang menculik, menyiksa, hingga membunuh Khashoggi.
Gugatan tersebut memberikan yurisdiksi untuk tuntutan hukum atas pelanggaran di negara lain kepada sistem pengadilan AS. Hakim AS menjatuhkan tenggat waktu penentuan kekebalan hukum MBS pada 1 Agustus. Setelah mengabylkan permintaan dari pemerintahan Biden, hakim memperpanjangnya menjadi 17 November.
Sekelompok LSM turut mengajukan pengaduan atas penyiksaan dan penghilangan paksa Khashoggi yang menjerat MBS di pengadilan Prancis pada Juli. Mereka mengatakan, tuduhan tersebut bisa diusut di Prancis. Sebab, negara itu mengakui yurisdiksi universal.
"[MBS] tidak memiliki kekebalan dari penuntutan karena sebagai putra mahkota dia bukan kepala negara," jelas mereka.
ADVERTISEMENT
Kekebalan Hukum
Secara umum, kekebalan hukum bagi pejabat asing terbagi menjadi status-based immunity dan conduct-based immunity. MBS menegaskan kekebalan hukumnya berdasarkan status.
Disadur dari Just security, AS mengajukan usulan kekebalan hukum bagi 'troika', yakni kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri pemerintah asing. Mereka dapat menerima kekebalan hukum bila sedang menjabat ketika digugat di pengadilan AS.
MBS berargumen bahwa dia berhak mendapatkan kekebalan hukum berdasarkan hubungan keluarga dekat dengan Raja Salman. Ayahnya adalah kepala negara Arab Saudi. Dengan demikian, dia mengatakan, kekebalan kepala negara turut melindungi keluarga dekat raja.
MBS juga mengungkit posisinya yang berpangkat tinggi sebagai Putra Mahkota Arab Saudi. Menurutnya, jabatan tersebut cukup tinggi untuk memberinya hak menerima kekebalan hukum.
Kendati demikian, MBS bukanlah salah satu dari troika. AS pun tidak bisa memperluas kekebalan hukum kepada pejabat lain di luar troika. Perubahan semacam itu dapat mengantarkan konsekuensi meluas, seperti mendorong pejabat asing lainnya mencari kekebalan.
ADVERTISEMENT
MBS juga membuat argumen berdasarkan prinsip Act of State Doctrine. Berdasarkan hukum federal umum tersebut, pengadilan AS tidak bisa mempertanyakan keabsahan tindakan resmi pemerintah asing yang sepenuhnya dilakukan di dalam wilayahnya sendiri.
Tetapi, MBS diduga memerintahkan karyawan kedutaan untuk mengarahkan Khashoggi ke Istanbul. Ini belum tentu memenuhi syarat sebagai tindakan negara. Terlebih, arahan bagi karyawan kedutaan pun tidak sepenuhnya dilakukan di wilayah Arab Saudi.
Argumen-argumen yang diajukan kepada pemerintah AS tidak begitu kuat untuk melindungi MBS. Argumennya yang jauh lebih kuat adalah terkait yurisdiksi pribadi para terdakwa, serta status tunangan korban yang dianggap bukan pihak yang tepat untuk mengajukan tuntutan.