Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berpura-pura Jadi Perempuan, Pria di Tangerang Memeras 50 Orang dengan Modus VCS
9 Desember 2022 17:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
B, seorang pria asal Riau berusia 22 tahun ditangkap anggota Polresta Tangerang setelah melakukan tindak pemerasan terhadap sekitar 50 pria dengan total kerugian hingga Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini terungkap setelah salah satu korbannya, pria inisial Y (40) yang bertempat tinggal di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang , melaporkan aksi B ke polisi.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus memalsukan identitasnya di aplikasi MiChat. B mengaku sebagai seorang perempuan yang menawarkan jasa prostitusi.
Saat itu, korban Y bertemu dengan pelaku di aplikasi MiChat. Mereka kemudian berkenalan.
"Saat itu, pada akun pelaku dipasang foto perempuan. Di sana, korban tertarik dan mulai melakukan transaksi atau penawaran dalam hal prostitusi," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (9/12).
Korban Y kemudian meminta untuk melakukan video call sex (VCS) dan dituruti pelaku.
"Pelaku ini laki-laki yang menyamar di MiChat jadi perempuan. Dan saat VCS, pelaku ini menggunakan video porno seorang perempuan yang diunduh dari situs porno, lalu diperlihatkan ke korban layaknya video asli," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat melakukan VCS itu, pelaku merekam aksi korban yang sedang dalam posisi terangsang.
"Saat dia merekam adegan itu pelaku pun mengancam korban akan menyebarkan (rekaman) ke keluarga dan relasi korban melalui media sosial. Karena ketakutan, korban pun menuruti permintaan pelaku untuk mentransfer sejumlah uang dengan total Rp 17 juta," ungkapnya.
Selain korban Y, pelaku mengakui telah melakukan aksi pemerasan ini sejak 2018. Ia menyebut total korbannya sebanyak 50 pria dan uang yang berhasil didapatkan pelaku sebesar Rp 500 juta.
Kini pelaku mendekam di Mapolresta Tangerang dengan ancaman Pasal 45 Ayat (1) Jo 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT