Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda DIY mengungkap kasus penjualan atau perdagangan bayi di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Seorang bidan dan pensiunan bidan ditangkap setelah hendak menjual bayi perempuan 1,5 bulan senilai Rp 55 juta.
"Modus operandi adalah para tersangka menerima ataupun menerima penyerahan anak dari wanita atau ibu kemudian anak tersebut dirawat dan disebar di media sosial atau menjual kepada orang tua yang ingin mencari anak," kata Dirreskrimum Polda DIY FX Endriadi saat rilis di Polda DIY, Kamis (12/12).
Dua pelaku adalah JE (44) seorang bidan dan DM (77) pensiunan bidan. Mereka ditangkap di sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
"Tim kami menyelidiki sehingga hari Senin 2 Desember 2024 terpantau atau terindikasi ada kesepakatan pembelian anak perempuan Rp 55 juta dan ada DP Rp 3 juta," katanya.
ADVERTISEMENT
Bayi perempuan itu memiliki panjang 52 cm dengan berat 3,7 kilogram dan umur 1,5 bulan. Kondisi bayi baik dan sehat.
Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku ini memanfaatkan bayi yang lahir di luar pernikahan atau tak dikehendaki. Lalu bayi ditawarkan dengan adopsi secara ilegal.
"(Tersangka) terjerat pasal 83 tentang perlindungan anak serta pasal 76f perlindungan anak. Penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 300 juta," jelas Endriadi.